Foto: Ilustrasi net/Ist.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menyusul turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dari turunan pelaksanaan UU Desa. Membuat peraturan walikota (Perwal) yang telah selesai disusun urung disyahkan Walikota Banjar.
“Perwal pengelolaan keuangan desa sebenarnya sudah selesai disusun, dan siap dimasukkan dan disyahkan Walikota. Namun, ada beberapa lagi Peraturan Menteri yang turun. Jadi kami saat ini sedang menyusun Perwal lain dalam menunjang pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan desa,” jelas Kepala Kantor PMPDKBPol Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP. M.Si., kepada HR online, Jumat, (20/02/2015).
Jadi pihak Pemerintah Desa, lanjut Wawan, tidak hanya akan menerima Perwal Pengelolaan Keuangan Desa, tetapi ada beberapa Perwal yang akan dibuat dikarenakan ada Peraturan Menteri yang turun menyusul.
“Kalau tidak ada susulan, minggu kemarin Perwal sudah diterbitkan. Saat ini Perwal susulan masih digodok di Setda Banjar dan masih dalam proses penyusunan,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)