Banjar, (harapanrakyat.com),-Selain terkendala Permendagri yang belum keluar, penyebab belum terbitnya penyusunan Perwal tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015 hingga akhir Januari ini, juga karena Pemkot Banjar dihadapkan pada permasalahan belum diterimanya data potensi desa yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar.
“Kendala kami lainnya dalam menuntaskan Perwal, yaitu belum turunnya data update BPS. Padahal kami sudah mengajukan permohonan data tersebut ke BPS Kota Banjar,” kata Kasi. Pemerintahan Desa PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto, kepada HR, Selasa (27/01/2015).
Sebab, dalam penyusunan alokasi dana desa yang berasal dari anggaran pusat sebagaimana diamanatkan UU No.6 Tahun 2014, yang ditindaklanjuti PP No.60 Tahun 2014 terkait Dana Desa, ada beberapa variabel yang harus digunakan setiap Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggarannya.
Di tempat terpisah, Kepala BPS Kota Banjar, Enung Asih Gandiningrum, saat ditemui HR di kantornya, membenarkan, bahwa pihaknya diminta data oleh pihak Pemkot Banjar.
“Atas permintaan itu, kami tidak bisa sewenang-wenang. Maka kami langsung meminta saran kepada BPS Provinsi Jabar. Kemudian, oleh provinsi ditindaklanjuti ke BPS Pusat. Pada waktu itu sama seperti dipinta daerah Sumedang dan Sukabumi yang mengkoordiasikan ke BPS provinsi,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Enung, pihaknya bersama BPS provinsi harus mendalami, terkait adanya pasal di PP 60 menyatakan bahwa dalam penyusunan anggaran desa yang dilakukan pemerintah daerah, datanya harus sesuai BPS.
Menurutnya, dalam memberikan data tersebut, ada beberapa komponen seperti data kemiskinan, luas wilayah desa, jumlah rumah tangga di desa. Namun, sebenarnya data tersebut sudah ada pada dinas teknis masing-masing. Tapi karena diamanatkan dalam pasal 17 PP 60 Tahun 2014, harus diminta ke BPS.
Kemudian, BPS pusat sudah melaksanakan rapat kerja, yaitu data yang harus diserahkan ke pemerintah tingkat II harus standar diberikan dan dibuat langsung oleh BPS pusat. Artinya, BPS kabupaten/kota tidak perlu menyerahkan data untuk kepentingan penyusunan ADD kepada pemerintah daerah.
“Untuk keperluan penghitungan ADD, data akan disiapkan oleh pusat melalui Direktorat Pemerintahan Jendral Keuangan Kemenkeu RI, dengan jumlah desa sesuai hasil 2015 yaitu dimungkinkan pada bulan April,” tandasnya.
Enung menambahkan, memang hingga sekarang BPS pusat belum menyerahkan hasilnya ke daerah. Namun demikian, berdasarkan informasi, bahwa hasil rapat kerja sudah dibuatkan oleh kantor pusat. (Nanks/Koran-HR)