Foto: Ilustrasi net/Ist.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, tentang Penglolaan Keuangan Desa, dan PerMendagri Nomor 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, pihak Pemkot Banjar kini tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) atas kedua peraturan tersebut.
“Dalam minggu ini kami tingkatkan koordinasi, dengan melakukan rapat di setda bersama pihak tata pemerintahan dan dipimpin asisten daerah untuk menyusun Perwal pengelolaan keuangan desa, sebagai acuan pelaksanaan pemerintahan desa serta pembangunannya,” jelas Kasi Pemdes PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto, Selasa, (03/02/2015).
Rapat koordinasi yang digelar, lanjut Krisdianto, juga membahas kedua Permendagri tersebut. Hal itu dilakukan untuk merespon cepat dari keluarnya peraturan itu, dan pihak Pemdes mendapat aturan teknis pelaksanaan.
“Cepat tuntasnya pembuatan Perwal, akan membantu proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) tahun 2015, dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tambahnya.
Penerbitan Perwal, kata Krisdianto, merupakan langkah pihak Pemkot Banjar dalam kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa se-Kota Banjar. (Nanang S/R1/HR-Online)