5 Siswa SDN 2 Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, saat terbarik di RSUD Ciamis setelah mengalami keracunan makanan akibat mengkonsumsi minuman olahan. Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Adanya kejadian siswa SD di Ciamis mengalami keracunan setelah meminum jajanan olahan di saat waktu belajar mengajar di sekolah, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis, bereaksi.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, ketika dihubungi HR Online, Jum’at (27/02/2015) sore, mengaku sudah mendapat laporan adanya 5 siswa SDN 2 Ciamis mengalami keracunan. Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. [Baca juga: Gawat! 5 Siswa SD di Ciamis Keracunan Setelah Jajan Minuman Olahan]
“Atas kejadian ini, kita akan memberikan warning (peringatan) kepada seluruh sekolah agar lebih melakukan pengawasan ekstra kepada siswanya saat berada di sekolah, terutama harus melarang siswanya jajan di luar sekolah,” tegasnya.
Toto menambahkan, peringatan yang dimaksud, yakni dengan membuat surat edaran ke seluruh sekolah di Kabupaten Ciamis, khususnya SD, agar memperhatikan aktivitas siswanya saat berada di sekolah. [Baca juga: Begini Kronologis 5 Siswa SD di Ciamis Alami Keracunan Minuman Olahan]
“Kejadian ini merupakan pukulan bagi kami. Kalau hal ini tidak segera diambil langkah tindakan, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa menimpa siswa di sekolah lain di Ciamis. Ini permasalahan serius, kerena menyangkut keselamatan siswa,” tandasnya.
Bila perlu, lanjut Toto, semua guru di setiap sekolah akan diintruksikan harus mengecek makanan yang dijual oleh para pedagang yang mangkal di sekolah. Apabila ada pedagang yang menjual makanan tanpa pembungkus dan lebel layak konsumsi yang disyah instansi kesehatan, lanjut dia, maka pedagang itu tidak boleh menjual dagangannya kepada siswa.
“ Saat ini banyak sekali pedagang di sekolah yang bisa dikatakan menjual makanan tanpa pembungkus, sehingga dengan mudah bakteri masuk ke makanan yang dibawa lalat. Artinya, makanan yang dinilai kurang higienis, harus dilarang dijual ke anak sekolah,” tegasnya. (es/R2/HR-Online)