Ilustrasi Pilkades. Foto: Ist/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Balegda DPRD Ciamis, Dadan Sihabudin, S.Ip.,M.M., mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas soal Raperda Pilkades serentak. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang No. 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa.
Dadan menuturkan, pelaksanaan Pilkades serentak juga dimaksudkan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan, serta untuk menghindari pelaksanaan yang berbarengan dengan Pilkada, Pileg dan Pilpres.
“Rujukannya pasal 31 ayat (1) UU No 6 tahun 2014, serta Pasal 40 ayat (1) PP 43 tahun 2014,” katanya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Dadan, Pilkades serentak dilaksanakan pada hari yang sama, dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya penyelenggaraan. Penjelasan itu bisa dilihat langsung dalam Pasal 40 ayat (1) PP No. 43 tahun 2014. Namun demikian, pada Pasal 40 ayat (1) PP No. 43 tahun 2014, Pilkades juga dapat dilaksanakan secara bergelombang, paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Soal ini merujuk pada pasal 31 ayat (2) UU No. 6 tahun 2014. Ketentuan lebih lanjutnya, terdapat pada Pasal 31 ayat (3) UU No 6 tahun 2014, dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pasal 46 PP No. 43 tahun 2014.
Sebelum itu, Pilkades serentak dapat dilaksanakan setelah Perda Ciamis No. 5 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Perda Ciamis No. 1 tahun 2010, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa terlebih dahulu direvisi.
“Revisi Perda Pilkades juga menunggu Permendagri yang menjelaskan secara terperinci soal petunjuk teknis tentang pelaksanaan Pilkades. Dan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pemerintah kabupaten/ kota dianjurkan untuk menununggu juknis pelaksanaan yang akan diterbitkan Kemendagri,” katanya.
Namun begitu, Dadan menambahkan, sedikitnya ada 15 poin hal baru terkait pelaksanaan Pilkades serentak, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 6 tahun 2014 dan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa. Diantaranya, soal waktu pelaksanaan, masa jabatan, jumlah bakal calon, rangkap jabatan, syarat domisili, pengalaman menjabat, perselisihan atau sengketa, biaya pilkades, batas besaran biaya, penjabat pengganti kepala desa, dan pesyaratan pendidikan. (Es/Koran-HR)