Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita CiamisDPRD Ciamis Dorong Pelaksanaan Pilkades Serantak

DPRD Ciamis Dorong Pelaksanaan Pilkades Serantak

Ilustrasi Pilkades. Foto: Ist/Net

 DPRD Ciamis Dorong Pelaksanaan Pilkades Serantak

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Anggota Balegda DPRD Ciamis, Dadan Sihabudin, S.Ip.,M.M., mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas soal Raperda Pilkades serentak. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang No. 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa.

Dadan menuturkan, pelaksanaan Pilkades serentak juga dimaksudkan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan, serta untuk menghindari pelaksanaan yang berbarengan dengan Pilkada, Pileg dan Pilpres.

“Rujukannya pasal 31 ayat (1) UU No 6 tahun 2014, serta Pasal 40 ayat (1) PP 43 tahun 2014,” katanya, kepada HR, pekan lalu.

Menurut Dadan, Pilkades serentak dilaksanakan pada hari yang sama, dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya penyelenggaraan. Penjelasan itu bisa dilihat langsung dalam Pasal 40 ayat (1) PP No. 43 tahun 2014. Namun demikian, pada Pasal 40 ayat (1) PP No. 43 tahun 2014, Pilkades juga dapat dilaksanakan secara bergelombang, paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Soal ini merujuk pada pasal 31 ayat (2) UU No. 6 tahun 2014. Ketentuan lebih lanjutnya, terdapat pada Pasal 31 ayat (3) UU No 6 tahun 2014, dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pasal 46 PP No. 43 tahun 2014.

Sebelum itu, Pilkades serentak dapat dilaksanakan setelah Perda Ciamis No. 5 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Perda Ciamis No. 1 tahun 2010, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa terlebih dahulu direvisi.

“Revisi Perda Pilkades juga menunggu Permendagri yang menjelaskan secara terperinci soal petunjuk teknis tentang pelaksanaan Pilkades. Dan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pemerintah kabupaten/ kota dianjurkan untuk menununggu juknis pelaksanaan yang akan diterbitkan Kemendagri,” katanya.

Namun begitu, Dadan menambahkan, sedikitnya ada 15 poin hal baru terkait pelaksanaan Pilkades serentak, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 6 tahun 2014 dan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa. Diantaranya, soal waktu pelaksanaan, masa jabatan, jumlah bakal calon, rangkap jabatan, syarat domisili, pengalaman menjabat, perselisihan atau sengketa, biaya pilkades, batas besaran biaya, penjabat pengganti kepala desa, dan pesyaratan pendidikan. (Es/Koran-HR)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...