Rapat koordinasi Kepala Desa/Lurah dan Camat se-Kota Banjar membahas tahap akhir penyusunan Peraturan Wali (Perwal) Pengelolaan Keuangan Desa, di Aula Setda Kota Banjar. Foto: Nanang S/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengelolaan Keuangan Desa kini memasuki tahap akhir penyelesaian, dan Pemkot Banjar dalam satu minggu kedepan akan menerbitkannya.
“Rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama pihak terkait dalam penyusunan Perwal, Alhamdulillah saat ini memasuki tahap akhir,” jelas Krisdianto, Kasi Pemerintahan Desa, PMPDKBPol Kota Banjar, kepada HR online, Jumat, (06/02/2015).
Terbitnya 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri, menurut Krisdianto, sebagai acuan pelaksanaan teknis sangat membantu mempercepat penyusunan Perwal.
Keempat Permendagri tersebut diantaranya, Permendagri No 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri Pilkades dan Permendagri Produk Hukum Desa.
“Paling lambat minggu depan, Perwal yang dinanti-nanti Kepala Desa akan segera terbit dan disyahkan Walikota Banjar,” tukasnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Waringinsari, Misbahudin, yang mengikuti Rakor di ruang rapat Setda. Menurutnya, hasil Rakor tadi dinyatakan Perwal akan segera terbit.
“Dalam Perwal tersebut, kami akan mengetahui secara pasti anggaran desa yang akan diterimanya terutama dari APBN sebagaimana UU Desa. Setelah itu, akan segera menyusun rencana kerja dan APBDes 2015,” ujarnya. (Nanang S/R1/HR-Online)