Banjar, (harapanrakyat.com),-Pada tahun 2015 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar, mulai mempersiapkan serangkaian kegiatan untuk Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). Hal itu diperlukan untuk kepentingan berbagai program bantuan social, seperti raskin, Jamkesmas, PSKS, PKH, dan bantaun social lainnya yang mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
“Sekarang kami tengah mempersiapkan pelaksanaan PPLS 2014, yang akan dilaksanakan tahun 2015 ini. Kami juga sedang menunggu intruksi dan jadwal pastinya dari pemerintah pusat,” kata Kepala BPS Kota Banjar, Dra. Hj. Enung Asih Gandirum, MP., kepada HR, Kamis (29-01/2015).
Pasalnya, dalam hal itu BPS hanya sebagai pelaksana pendataan saja. Sehingga belum tahu kapan waktunya, tergantung keputusan dari pemerintah pusat. Namun demikian, pihaknya sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan kegiatannya.
Enung juga mengatakan, bahwa secara nasional, PPLS dilakukan tiga tahun sekali. Terakhir PPLS dilaksanakan tahun 2011 dan semestinya dilaksanakan kembali pada tahun 2014 kemarin. Tapi entah kenapa pemerintah pusat tidak memberikan intruksi agar dilaksanakan di 2014. “Mungkin pas kebetulan lagi masa transisi kepemerintahan, jadi pelaksanaannya ditangguhkan dulu,” ujar Enung.
Sementara itu, Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) BPS Kota Banjar wilayah Kecamatan Langensari, Sudana, menambahkan, sensus tersebut akan mengumpulkan informasi individu.
“Informasi individu itu meliputi nama dan alamat kepala rumah tangga/keluarga, jumlah keluarga dan jumlah anggota rumah tangga, hubungan dengan kepala rumah tangga dan kepala keluarga, jenis kelamin, umur, status perkawinan, serta kepemilikan kartu identitas,” jelasnya.
Kemudian selain itu, data tentang partisipasi sekolah, ijazah tertinggi yang dimiliki, kondisi kesehatan penduduk, jenis lapangan usaha atau pekerjaan. Selanjutnya, informasi rumah tangga/keluarga, seperti status penguasaan tempat tinggal, luas lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air minum, cara memperoleh air minum, sumber penerangan utama, bahan bakar utama, tempat pembuangan air tinja, serta kepemilikan aset. (Nanang S/Koran-HR)