Lokasi area eksplorasi pertambangan pasir kwarsa yang bakal dilakukan CV. Cidolog Resources, di Blok Ceuri, Dusun Sukamanah, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis. Photo: Deni Supendi/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kabid Pelayanan Perijinan BPPTPM Ciamis, Nana Karyana, kepada Koran HR, Senin (16/2/2015) lalu, membenarkan, pihaknya sudah menerbitkan perijinan pertambangan bagi CV. Cidolog Resources. Ijin yang dikeluarkan pihaknya itu untuk kegiatan eksplorasi/ penelitian.
Sementara itu, dari rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Ciamis, Perusahaan pertambangan CV. Cidolog Resources diharuskan memenuhi kriteria kawasan peruntukkan pertambangan, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2011-2031. [Baca juga: Nilai Ekonomis Pasir Besi di Cidolong Ciamis Hanya 18 Persen]
Kesebelas kriteria yang dimaksud antaralain; a. Merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan berkelanjutan; b. Tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya; c. Tidak terletak di daerah resapan dan daerah yang terdapat mata air; d. Tidak terletak di daerah banjir dan rawa; e. Tidak terletak di daerah rawan bencana alam (longsor, gempa bumi dan lain-lain); f. Tidak terletak di daerah yang sungainya rapat;
Kemudian; g. Pengaturan bangunan di sekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah; h. Kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan di kawasan lindung; i. Lokasi pertambangan tidak terlalu dekat dengan pemukiman dan tidak terletak di daerah tadah atau menjaga kelestarian sumber air; j. Lokasi penggantian pada lereng curam >40 % tidak mengakibatkan bahaya erosi dan longsor.
Terakhir; k. Pengembangan dan/atau pembangunan terminal khusus pertambangan dan sarana prasarana penunjang kegiatan pertambangan lainnya disesuaikan dengan hasil kajian kebutuhan pengembangan dan/atau pembangunan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Deni/Koran-HR)