Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si. Foto: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dari tujuh mini market yang mendapat surat teguran sebanyak tiga kali untuk segera mengurus perizinan, enam diantaranya mulai melengkapi, satu mini market terancam ditutup Satpol PP Kota Banjar.
Mini market yang belum mengurus perizinan berada di jalan Brigjen M. Isa, atau tepatnya berada dikawasan rest area Banjar Atas (BA), Lingkungan Parungsari, RT 7/3, Kelurahan Karangpanimbal, Kec. Purwaharja.
Hal itu dikatakan, Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si., kepada HR online, Rabu, (07/1/2015). Menurutnya, satu mini market tersebut hingga kini tak melengkapi perizinan. “Untuk itu, kami akan bertindak tegas, dan segera menutupnya,” tegasnya.
Tindakan tegasan penutupan, lanjut Yayan, agar para pengusaha tidak menyepelekan aturan perizinan pendirian usaha. “Kami juga tidak akan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, bila mereka menempuh prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Setelah adanya Perda tentang toko modern, kata Yayan, kebijakan moratorium sudah tidak berlaku lagi. “Akan tetapi, pengusaha harus taat kepada Perda yang mengharuskan mengurus perizinan,” pungkasnya. (Hermanto/R1/HR-Online)