Salah satu minimarket di daerah Parungsari Banjar, yang hingga saat ini belum mengantongi ijin. Foto: Dokumentasi HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kabag Hukum Setda Pemkot Banjar, Suryamah, SH, mengatakan, minimarket yang belum mengantongi izin lengkap di Kota Banjar sebanyak 6 mini market.
Menurut Suryamah, beberapa minimarket yang tidak berizin telah diberi surat peringatan. Untuk itu, para pengelola minimarket harus segera mengurus perizinannya sesuai aturan yang berlaku.[Baca juga: Walikota Tandatangani Perwal, Kendalikan Menjamurnya Minimarket di Banjar]
“Apabila sampai surat peringatan ketiga dilayangkan tapi mereka tidak mengindahkan, maka Pemkot melalui instansi terkait bisa melakukan penyegelan,” katanya, kepada HR, pekan lalu.
Dengan terbitnya Perwal mengenai penataan minimarket, diharapkan mampu membatasi pertumbuhan minimarket dalam perspektif pertimbangan tata ruang dan ekonomi masyarakat kecil.
“Namun, Perwal itu sendiri belum sampai disosialisasikan secara luas, karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama, terutama instansi terkait, dan akan dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Suryamah.
Sementara di tempat terpisah, Kabid. Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, Sukirman, mengatakan, setelah Perwal Mini Market disyahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap barang yang dijual, sesuai tupoksi dinasnya. (Nanks/Koran-HR)