Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Satpol PP Banjar, Yayan Herdiaman, menanggapi apa yang dipersoalkan pihak ormas Geram, terkait tupoksi institusi yang dipimpinnya terhadap penindakan minimarket illegal.
Pihaknya mengakui, bahwa izin operasi Toko Pajajaran di Langensari sampai saat ini masih toko kelontongan. Namun, menurut Yayan, pihak Pajajaran sendiri dianggap sangat kooperatif mematuhi surat peringatan yang diberikan Satpol PP.
“Manajemen Pajajaran sudah mengurus permohonan perizinan yang lebih lengkap, yaitu sedang pengajuan konversi ke izin minimarket. Atas segala kekurangan yang perlu ditempuhnya segera diurus,” ujarnya.
Yayan beralasan pihaknya belum melakukan penutupan terhadap Toko Pajajaran karena izinnya toko kelontongan. Selain itu, pihak Pajajaran mematuhi apa yang harus ditempuhnya, dan masalah perizinan toko tersebut sudah dirapatkan di BKPRD, termasuk rekomendasi dari Bappeda sudah keluar.
“Sekarang izin lengkapnya belum selesai, ya hendaknya Pajajaran dengan kesadarannya mau menutup sendiri usahanya sebelum Satpol PP menutupnya. Malahan seharusnya pada acara audiensi ini pihak BPMPPT hadir,” katanya.
Yayan menegaskan, masalah tersebut bukan hanya tanggungjawab Satpol PP saja, selain BPMPPT, pihak Disperindag pun harus intens melakukan pembinaan guna mengetahui perkembangan usaha minimarket, termasuk memperhatikan perizinannya. (Nanks/Koran-HR)