Ilustrasi Sekdes. Foto: Ist/Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Memasuki tahun 2015, sebagaimana mulai diberlakukannya UU Desa, roda pemerintahan desa (pemdes) di Kota Banjar terancam krisis jabatan sekretaris desa (sekdes). Pasalnya, sejumlah sekdes yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjar, Drs. Supratman, saat ditemui HR di ruangan kerjanya, Senin (05/01/2014), mengatakan, sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, jabatan sekdes tidak lagi dijabat PNS, namun harus berasal dari masyarakat, yang tentunya memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai sekdes.
“Sedangkan PNS yang akan jadi sekdes harus ada rekomendasi dari walikota, dengan pengangkatannya oleh kepala desa. Juga ada klausul menyatakan dibebaskan sementara dari jabatan, namun hak-hak PNS-nya tetap,” katanya.
Dengan demikian, aturan tersebut memberi peluang bagi mereka untuk menentukan pilihannya, apakah tetap menjadi sekdes PNS atau mengundurkan diri. Supratman mengatakan, kalau pun sekarang ada sekdes PNS yang mengundurkan diri, itu adalah hak mereka.
“Mungkin mereka itu bukan warga desa tersebut. Karena dipersyaratan pun menyebutkan, bahwa selain harus ada rekomendasi walikota, kemudian diangkat oleh kades, juga harus tercatat sebagai warga desa setempat minimal setahun,” jelasnya.
Supratman menyebutkan, sekdes yang mengundurkan diri itu rata-rata bukan warga desa setempat. Apabila masih berminat menjadi sekdes, tentu harus tercatat sebagai warga desa setempat, dan Pemkot Banjar tidak perlu melakukan penarikan pindah tugas.
Kemudian, bagi sekdes PNS yang mengundurkan diri, harus ada surat keputusan pemberhentian dari kades setempat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh walikota, dengan menempatkannya di OPD tertentu, sesuai kebutuhan.
Langkah yang ditempuh Pemkot terhadap sekdes PNS yang mengundurkan diri, saat ini masih menunggu surat pemberhentian dari kadesnya masing-masing. Tekait hal itu, pihak BKD telah melakukan koordinasi dengan KPMPDKBPol.
“Pembinaan Sekdes ada di KPMPDKBPol, yang jelas ada pengunduran, itu akan dikabulkan dan diproses lebih lanjut,” tukasnya.
Supratman juga menghimbau kepada Sekdes berstatus PNS supaya tetap tenang dan tidak resah, terkait diberlakukannya UU Desa. Karena, selain penerapan UU Desa masih menunggu serangkaian peraturan penyerta, wacana pengembalian Sekdes PNS juga tidak semudah yang dibayangkan. (Nanang/Koran-HR)