Deretan ruko yang berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Persoalan carut-marut kepemilikan lahan eks tanah bengkok yang saat ini dijadikan kawasan ruko pasar manis Ciamis belum menemukan titik terang. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Ciamis untuk menyelesaikan masalah tersebut juga belum menghasilkan rekomendasi.
Agus Marcusi, tokoh masyarakat Ciamis, Senin (5/1/2015), menilai, Pansus yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah carut-marut kepemilikan ruko tersebut belum mampu memberikan hasil yang menggemberikan.
Padahal, kata Agus, sudah dijelaskan dalam peta lokasi bahwa ada kesalahan dalam pembangunan ruko tersebut. Salah satunya lorong jalan dan lahan RTH yang dipakai untuk bangunan ruko.
“Sayangnya, Pansus belum mengambil tindakan tegas mengenai hal itu,” katanya.
Lebih lanjut Agus memberikan penilaian terhadap kinerja Pansus yang terkesan kurang serius dan lamban dalam menangani masalah penyelesaian carut-marut kepemilikan eks tanah bengkok yang digunakan untuk kawasan ruko tersebut.
“Jelas-jelas ada pelanggaran tata ruang perkotaan yang dilakukan pemerintah pada masa itu. Kami berharap Pansus lebih serius dalam menangani masalah ini,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Anggota Pansus DPRD Ciamis, Sarif Sutiarsa, mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan data-data sebagai bahan pembahasan dalam rapat Pansus penyelesaian masalah carut-marut kepemilikan ruko.
“Kita ingin seluruh data terkumpul semua, agar fakta dan riwayat soal ruko ini jelas runtutannnya. Jadi, saat ini kita belum berani menyimpulkan, karena masih mengumpulkan data. Dengan begitu, jangan diartikan kerja kami lamban. Justru kami ingin semuanya jelas dan itu butuh waktu,” ungkapnya.
Sarif mengakui ada diantara tukar guling tanah yang sah dan mengartikan bahwa itu tanah milik pemerintah. Namun demikian, ketika pemerintah akan mengagendakan pembangunan, seharusnya tidak melanggar peraturan tentang tata ruang perkotaan. (es/Koran-HR)