Foto: Dok HR-Online.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Toko Pajajaran Langensari yang berada di Kelurahan Muktisari, kini tengah menempuh perizinan untuk izin usaha toko modern.
Pengurusan perizinan harus dilakukan dari awal, hal itu dikatakan Lurah Muktisari, Jajat Sudrajat, S.Sos., M.Si., kepada HR online, Minggu, (25/01/2015).
“Dalam minggu ini, pihak manajemen akan mengumpulkan tokoh masyarakat lingkungan sekitar Pajajaran, dan perwakilan warga pasar, untuk memohon izin tetangga berdasarkan persyaratan IMB mini market,” jelasnya.
Bila setelah izin tetangga keluar, lanjut Jajat, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sesuai permohonan izin mini market. “Lebih lanjutnya kita lihat dulu hasil pertemuan itu,” tandasnya.
Manajer Toserba Pajajaran, Jaja Mujahid, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menempuh konversi izin mini market, dan menempuhnya dari awal.
“Betul dalam minggu ini kami akan mengumpulkan warga sekitar untuk keperluan permohonan IMB mini market,” ucapnya.
Langkah itu ditempuh, lanjut Jaja, setelah didapatnya rekomendasi dalam menempuh izin usaha toko modern (IUTM). Beberapa perizinan telah didapat pihaknya seperti dari Bapeda, Amdal dari Lingkungan hidup, dan lainnya masih berproses di intansi berwenang.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan dengan baik dan cepat selesai. Agar dapat nyaman dan aman dalam berusaha ritel, khususnya di Langensari. Pada dasarnya kami siap memenuhi ketentuan yang ada, semua itu bagi perkembangan insvestasi di kota Banjar,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)