Ketua MUI Kota Banjar, KH. Ridwan Masyur. Photo: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Keberhasilan Polresta Banjar mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak sebanyak 50 jerigen, berikut bandarnya pada Minggu (11/01/2015), mendapat apresiasi dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar.
Betapa tidak, minuman hasil permentasi dari Nira ini mengandung alkohol, dan sering dijadikan minuman oplosan yang memabukkan, bahkan dapat menyebabkan kematian bagi peminumnya.
Ketua MUI Kota Banjar, KH. Ridwan Mansyur, mengatakan, minuman yang memabukkan sudah nyata bertentangan dengan hadist Nabi. Maka dari itu, sebagai umat muslim tentu sangat mengharamkan setiap minuman yang bisa memabukkan, di dalamnya termasuk tuak. Apalagi dioplos dengan berbagai macam ramuan yang dapat menghilangkan akal sehat.
“Kami sangat apresiasi kepada Polres Banjar yang telah berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras ke Kota Banjar,” ujarnya, kepada HR, Selasa (13/01/2015).
Ia pun mengecam kapada para pedagang tuak, siapa pun itu tanpa pandang bulu. Karena, bandar maupun penjual tuak oplosan hanya akan mengotori dan membuat tidak kondusif Kota Banjar. “Apapun alasannya, yang namanya minuman keras harus diberantas,” tegas Ridwan.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Banjar, agar tidak terjebak dengan berbagai jenis minuman keras. Tidak hanya itu, Ridwan pun mengajak kepada para ulama atau mubaligh, supaya dalam setiap dakwahnya senantiasa mengajak masyarakat untuk menjauhi segala minuman yang memabukkan, termasuk tuak. (Hermanto/R3/HR-Online)