Toko Pajajaran di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar. Foto: Nanang S/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Akibat terus didera sejumlah aksi yang menyerang penyelesaian perizinan Toserba Pajajaran di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari. Akhinrya, manajer Pajajaran Banjar, Jaja Mujahid, angkat bicara dan mempertanyakan keberadaan toko modern yang tak menempuh proses perizinan.
Jaja juga menyayangkan, pembuatan Perwal zonasi bisa dikatakan terlambat pasca pencabutan moratorium. Hal itu berimbas kepada proses perizinan yang telah ditempuhnya, dan apabila ada kekurangan berkas administrasi, dirinya akan segera memperbaiki.
“Tapi kenapa ormas selalu mempertanyakan toserba kami. Kenapa toko modern yang di kawasan Banjar Atas (BA) luput dari perhatian ormas dan Satpol PP,” tanya Jaja, kepada HR online, Jumat, (16/01/2015).
Pihaknya selama ini, lanjut Jaja, dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi arahan yang diberikan Disperindagkop yaitu salah satunya dengan tidak memakai nama dan pelayanan seperti toko modern. “Kalau yang di BA kan terang-terangan. Dan sejumlah pihak mengakui bahwa mini market itu belum menempuh proses perizinan,” tandasnya.
Akibat persoalan perizinan yang terus diusik, Jaja mengaku, omset penjualan toko di Muktisari mengalami penurunan. Jaja pun berharap, agar BPMPPT atau pihak terkait lainnya segera menyelesaikan kajian tokonya, agar izin penuh bisa didapat.
“Saat ini kami telah mengantongi izin BKPRD, rekomendasi Bappeda, dan izin Amdal. Yang tengah ditempuh yaitu kajian lalu lintas, setelah itu baru izin prinsip Walikota. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan BMPPT, dan kami siap menerima arahan supaya perizinan selesai,” ungkapnya. (Nanang S/R1/HR-Online)