Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Puluhan anggota ormas Geram mendatangi kantor Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (14/01/2015). Kedatangan mereka terkait dengan masih beroperasinya toko kelontongan di Dusun Babakan, Kelurahan Muktisari, yang dikenal dengan nama Toko Pajajaran beroperasi layaknya mini market.
Mereka diterima langsung oleh Lurah Muktisari, Jajat Sudrajat, S.Sos, dan selanjutnya diarahkan menuju Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Langensari yang lokasinya berada di samping kantor kelurahan, untuk beraudensi.
Dalam audensi itu, selain Geram dan pihak kelurahan Muktisari, hadir pula dari pihak manajemen Pajajaran serta Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI.
Ketua Geram Kec. Langensari, Mamat, mengatakan, pihaknya merasa gerah dengan keberadaan mini market berkedok toko kelontongan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkot Banjar lebih tegas menyikapi keberadaan mini market illegal.
“Pemberian pelayanan ke konsumen dengan mengambil sendiri barang yang dikehendaki di rak yang tersedia, dan pembayaran diterima menggunakan mesin kasir berkomputer. Itu menandakan jelas mini market,” tukasnya.
Pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tidak tegas dalam menyikapi persoalan perizinan toko modern. Menurut Mamat, seharusnya Satpol PP berani mengambil sikap sesuai kewenangannya selaku penegakan Perda, terlebih sekarang sudah terbit Perwal.
Bukan hanya berlaku bagi Toko Pajajaran saja, namun pihak Geram menuntut semua mini market tak berizin lengkap di Kota Banjar untuk ditindak karena sudah menyalahi aturan. Satpol PP harus berani melakukan penutupan.
“Selain itu, kami juga menyoroti kinerja BPMPPT, bagaimana proses pemberian perizinannya, terkait toko modern yang belum mengantongi izin, tapi sudah bisa beroperasi. Toko modern tanpa izin seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegas Mamat.
Lurah Muktisari, Jajat Sudrajat, S.Sos, menyatakan, terkait berdirinya Toko Pajajaran di wilayah Muktisari, itu sesuai permohonan pengaju, yaitu merekomendasikan izin toko kelontongan.
“Keluarnya rekomendasi dari saya setelah pihak lingkungan dan warga pasar menandatangani permohonan izin atas usaha kelontongan,” tandasnya.
Namun, atas berkembang persoalan ini, pihaknya akan mempertanyakan kembali terkait perizinan toko tersebut kepada BPMPPT. Pasalnya, saat ini pihak Toko Pajajaran sudah menempuh berkas perizinan untuk dikonversikan ke izin mini market. (Nanks/Koran-HR)