Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Lantaran seluruh peserta tidak memenuhi nilai pasing grade, 16 formasi jabatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Pangandaran dikembalikan ke pusat. Hal itu membuat kuota CPNS untuk Kabupaten Pangandaran berkurang dan hanya menghasilkan 284 pegawai baru pada penjaringan kali ini.
Dari data yang diperoleh dari Bagian Kepegawaian Setda Pangandaran, 16 formasi yang dikembalikan ke pusat, yakni jabatan Guru Geologi Pertambangan Pertama 1 orang, Epidemiologi Kesehatan Pertama 2 orang, Sanitarian Pertama 2 orang, Analis Budidaya Perikanan 1 orang, Analis Hutan dan Lahan (RHL) 2 orang, Medik Veteriner Pertama 1 orang, Pelatih Olahraga (SLTA) 1 orang, Pemerikasa Pengelola Lahan Pertanian dan Air Irigasi (D3) 1 orang, Penata Boga 2 orang, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana 1 orang, Penyuluh Kehutanan Pertama 1 orang, Penyuluh Perikanan Pertama 1 orang.
Penjabat Bupati Pangandaran, H. Endjang Naffandy, mengatakan, tidak terisinya 16 formasi dan harus dikembalikan ke pusat karena hal itu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
Menurut Endjang, untuk peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau memenuhi passing grad (MP) sebagaimana peraturan menteri tersebut.
“Apabila peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) dan jumlahnya melebihi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi,” jelasnya.
Selain itu, kata Endjang, apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentu kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditas Perguruan Tinggi dan Indeks Prestasi secara berurutan.
“Namun, bagi peserta seleksi yang mempunyai nilai memunuhi pasing grade yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis atau di daerah terpencil/tidak dimininati sebagai pilihan pertama, diprioritaskan kelulusannya, meskipun mempunyai nilai MPP lebih rendah dari peserta lain yang mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua atau ketiga,” terangnya.
Endjang juga menegaskan, apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka dapat diisi dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Hal itu mengacu pada peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan CPNS. (Mad/R2/HR-Online)