Photo ilustrasi toko modern.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Berdasarkan SK Walikota, kuota toko modern di Kota Banjar, Jawa Barat jumlahnya mencapai 72 unit, 5 unit diantaranya supermarket dan 67 unit mini market yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Banjar.
Hal itu dikatakan Kabag. Hukum Setda Kota Banjar, Suryamah, SH., kepada HR, Kamis (08/01/2015). Dia menyebutkan, saat ini jumlah toko modern yang telah beroperasi ada 9 unit meliputi 2 unit supermarket dan 7 unit mini market. Sehingga, masih terbuka potensi pendirian toko modern di Kota Banjar.
Untuk toko modern berupa supermarket yang telah beroperasi sesuai zona terdiri dari 2 unit di wilayah Kec. Banjar, yaitu 1 unit berada di Kelurahan Banjar dan 1 unit di Kelurahan Mekarsari.
Sedangkan, mini market ada 7 unit diantaranya 3 unit di wilayah Kel/Kec. Banjar, 2 unit di wilayah Kec. Pataruman, yakni 1 unit berada di Kelurahan Pataruman dan 1 unit di Kelurahan Hegarsari, serta 2 unit di wilayah Kec. Langensari, yaitu 1 unit di Kelurahan Bojongkantong dan 1 unit di Kelurahan Muktisari.
Jika dilihat berdasarkan kuota maksimal, maka sisa jumlah kuota sampai dengan tahun 2018 masih ada sebanyak 63 unit toko modern lagi yang boleh didirikan. Jumlah kuota sebanyak itu terbagi 3 unit untuk supermarket, diantaranya 1 unit pada zona wilayah Kec. Banjar, tepatnya di Kelurahan Banjar, 1 unit pada zona wilayah Kec. Pataruman, yakni di Kelurahan Hegarsari, dan 1 unit pada zona wilayah Kec. Langensari, yakni di Desa Langensari.
Kemudian, untuk mini market sebanyak 60 unit meliputi, 17 unit pada zona wilayah Kec. Banjar, diantaranya terbagi di Kelurahan Situbatu 1 unit, Desa Neglasari 1 unit, Cibeureum 1 unit, Desa Balokang 2 unit, Kelurahan Banjar 6 unit, Kelurahan Mekarsari 5 unit, dan Desa Jajawar 1 unit.
Selanjutnya, 11 unit ada pada zona wilayah Kec. Purwaharja yang terbagi di Kelurahan Purwaharja 4 unit, Kelurahan Karangpanimbal 2 unit, Desa Raharja 3 unit, dan Desa Mekarharja 2 unit.
Selain itu, 16 unit berada pada zona wilayah Kec. Pataruman terbagi 2 unit di Desa Binangun, 1 unit di Desa Batulawang, 1 unit di Desa Karyamukti, 1 unit di Desa Mulyasari, 4 unit di Kelurahan Pataruman, 4 unit di Kelurahan Hegarsari, 4 unit di Desa Sukamukti, dan 1 unit di Desa Sinartanjung.
Dan, 16 unit lagi pada zona wilayah Kec. Langensari terbagi 2 unit di Desa Kujangsari, 4 unit di Kelurahan Bojongkantong, 2 unit di Desa Rejasari, 4 unit di Desa Langensari, 3 unit di Kel.Muktisari, serta 1 unit di Desa Waringinsari.
Suryamah juga mengatakan, bilamana di satu wilayah jumlah toko modern sudah mencapai kuota yang ditentukan, maka OPD terkait tidak memberi izin jika ada penambahan. Pemohon harus diarahkan ke zona lain yang jumlahnya masih sedikit. (Nanang/Koran-HR)