Ketua FPM, Eman Sulaeman. Photo: Nanang Supendi/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Forum Peduli Muktisari (FPM) menyatakan, pengusaha ritel Pajajaran menjadi korban kebijakan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat. Pasalnya, Perwal tentang penataan toko modern terlalu lambat dibuat.
Hal itu dikatakan Ketua FPM, Eman Sulaeman, terkait disoalnya kembali keberadaan toko klontongan yang dikenal bernama Toko Pajajaran, di Dusun Babakan, tepatnya depan Pasar Muktisari, Kec.Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, oleh salah satu ormas.
“Aturan yang dibuat tentang penataan toko modern, dalam hal ini Perwalkot terlalu lambat dibuat,” kata Eman.
Mestinya, jika aturan turunan dari Perda berupa Perwal belum terbit, pihak perizinan jangan mengeluarkan izin, walaupun itu sebatas izin toko kelontongan. Karena pada kenyataan beroperasi minimarket.
“Nah ini yang mesti kita telusuri, dimana benang permasalahan dan siapa yang bersalah, termasuk pihak mana yang bermasalah, ataukah ada oknum yang memanfaatkan ini,” ujarnya.
Eman juga mempertanyakan, kenapa setelah maraknya berdiri minimarket, masalah Perwal baru dibahas secara intens hingga sekarang sudah terbit. Dulu, aturan batas jarak antara mini market dengan pasar tradisional adalah 500 meter, tapi sekarang di Perwal tidak ada batasan jarak antara bangunan tersebut.
“Setelah ada bangunan, baru dibuat aturan. Terkesan dikondisikan adanya Perwal, terlebih melihat tidak ada batasan jarak. Berarti disini tidak memperhatikan azas kepatutan dan kelayakan,” tukas Eman.
Terlepas dari itu semua, pihaknya mengakui bahwa pemerintah telah menuju perbaikan dengan membuat relugasi yang jelas. Namun,Pemkot Banjar melalui OPD terkait harus tegas pula dalam penegakkan aturannya.
“Kalau mau dibasmi, basmilah minimarket illegal. Di Kota Banjar ini banyak, bukan hanya minimarket Pajajaran saja,” tandasnya.
Eman menambahkan, pihaknya ingin Kecamatan Langensari, terlebih di Kelurahan Muktisari kondusif. Jangan dijadikan ikon permasalahan akibat minimarket illegal. Namun, jadikanlah tatanan bisnis yang terbuka lebar sebagai kota kedua Banjar supaya dapat berjalan semestinya.Tentu tanpa melupakan ketentuan tataruang yang dibuat pemkot. (Nanang/R3/HR-Online)