Ciamis, (harapanrakyat.com),- Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Endang Sutrisna, mengatakan, meski pihaknya sudah merencanakan akan menarik pendapatan dari hasil tanah bengkok desa, tetapi kepala dan perangkat desa masih diberi penghasilan dari hasil tanah bengkok.
“Persentasinya 70 persen disetor ke kas APBDes untuk pembangunan desa dan 30 persennya untuk penghasilan kepala dan perangkat desa,” katanya, kepada HR, Selasa (13/01/2015).
Baca juga: DPRD Ciamis Tolak Rencana Pemkab Tarik Tanah Bengkok Desa
Menurut Endang, ditariknya 70 persen penghasilan dari tanah bengkok, karena kepala dan perangkat desa sudah mendapat peningkatan besaran tunjangan dari pemerintah.
“Lagi pula yang 70 persen itu dialihkan untuk dana pembangunan di desanya masing-masing. Kita berprinsip harus ada azas keadilan antara kepentingan aparat desa dengan kepentingan masyarakat secara umum,” ungkapnya.
Endang menegaskan, terkait menarik 70 persen hasil dari tanah bengkok, belum menjadi sebuah kebijakan resmi dan masih dalam tahap pembahasan. “ Kalau DPRD tidak sepakat, mari kita bicarakan lagi. Karena hal itu belum diputuskan menjadi sebuah kebijakan dan baru tahap rancangan,” katanya. (Bgj/Koran-HR)