Banjar, (harapanrakyat.com),- Adanya pengajuan pengunduran diri sejumlah Sekretaris Desa (sekdes) PNS di Kota Banjar, mendapat sorotan dari Anggotan DPRD Kota Banjar. Pasalnya, dengan diberlakukannya UU Desa Nomor 6, maka secara otomatis Sekdes PNS akan ditarik ke kantor Kecamatan dan ke sejumlah OPD.
Seperti disampaikan salah seorang Anggota DPRD Kota Banjar, Sutopo, saat ditemui HR, Rabu (31/12/2014). Dia merasa heran terhadap Sekdes yang mengundurkan diri atau mengajukan pindah tugas. “Tidak harus mengajukan pindah juga akan ditarik tugasnya,” kata Sutopo.
Namun diakuinya, meski ada UU Desa, tapi tetap harus dipertegas dengan aturan turunan di daerah, seperti halnya Perda dan Perwal. Di Kota Banjar sendiri hingga kini Perwal pun belum diterbitkan, baru sebatas rancangan saja. Sedangkan, untuk penyusunan Perda perlu didukung usulan inisiatif dari eksekutif.
“Penyusunan Perda itu tentu akan memakan waktu. Jadi, adanya ajuan pindah tugas Sekdes PNS, Pemkot melalui dinas terkait perlu melalui proses dalam menindaklanjutinya. Sebelum ada penggantinya, kemungkinan Sekdes PNS masih bisa difungsikan dulu di pemerintah desa,” ujarnya.
Sutopo menduga, akan diberlakunya UU Desa pada tahun 2015 menjadikan keresahan tersendiri bagi Sekdes. Pasalnya, di tahun ini tugas mereka semakin berat, sehingga banyak yang ingin segera dipindahkan tugasnya.
Padahal, kata Sutopo, yang namanya tugas harus tetap dilaksanakan, dan seberat apa pun tugas yang diembannya harus dihadapi serta dijalani sepenuh hati. Sebab, seorang PNS harus siap ditempatkan dimana saja.
“Memang benar, dalam UU Desa harus ditarik. Dimana jabatan Sekdes akan dikembalikan kepada yang dulu, yakni bukan diambil dari PNS,” pungkasnya. (Nanang/Koran-HR)