Tersangka NH, kurir ganja yang sering beroperasi di wilayah Ciamis, saat diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Ciamis, Senin (12/01/2015). Foto: Dian Sholeh Wardiana/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan satu orang kurir ganja berinisial NH (28), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,4 kg.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan, tersangka NH berhasil ditangkap oleh anggotanya di daerah Cikoneng Ciamis, pekan lalu. Dari hasil pengembangan pihaknya, lanjut dia, pelaku ternyata sudah lama beroperasi sebagai kurir ganja di wilayah hukum Ciamis.
”Dari hasil penyelidikan, tersangka NH ini diketahui sebagai pemasok ganja yang menjual barang haramnya kepada sopir dan kondektur di salah satu full Bus yang berada di Kabupaten Ciamis,” ujarnya, di Mapolres Ciamis, Senin (12/01/2015).
Agus menambahkan, NH sudah tiga kali melakukan aksinya sebagai kurir Ganja dengan penadah seorang kondektur berinisial AJ. “Ganja yang dibawa pelaku ternyata dipasok dari Lebak bulus Jakarta Selatan. Orang yang memasok pelaku diketahui berinisil BD,”katanya.
Setelah NH ditangkap, kata Agus, kini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yakni AJ warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan BD warga Lebak Bulus Jakarta Selatan. “ AJ dan BD sudah kami tetapkan sebagai DPO dan kini sedang kami kejar,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NH akan dijerat pasal 111 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka NH, mengaku, sudah dua kali menjual barang haram tersebut ke AJ yang merupakan seorang kondektur di salah satu perusahaan Bus di Ciamis. Dari profesinya sebagai kurir ganja, dia mengaku mendapat keuntungan per paketnya sebesar Rp. 100 ribu.
”Terus terang, saya sangat menyesal. Pekerjaan saya sehari-hari sebagai pedagang asongan di terminal Lebak Bulus Jakarta. Dan saya melakukan ini (kurir ganja) baru satu bulan,” katanya. (DSW/R2/HR-Online)