Salah satu minimarket di daerah Parungsari Banjar, yang hingga saat ini belum mengantongi ijin. Foto: Dokumentasi HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah melalui proses pembahasan dan beberapa tahap pengkajian, akhirnya Pemkot Banjar kini telah miliki Peraturan Walikota (Perwal) soal penataan minimarket.
Aturan itu sebagai petunjuk teknis dari isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar, tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perdagangan dan Toko Modern.
“Perwal akan mengendalikan pertumbuhan minimarket yang semakin menjamur, serta sejumlah minimarket tak berizin lengkap yang selalu bermunculan di Kota Banjar,” kata Kabag. Hukum Setda Pemkot Banjar, Suryamah, SH., saat ditemui HR, Jum’at (19/12/2014).
Suryamah mengatakan, Perwal penataan minimarket telah ditandatangani Walikota Banjar dua minggu lalu. Pasalnya, penataan dalam penyelenggaraan bidang jasa perdagangan menjadi suatu keharusan dan kebutuhan.
“Peraturan itu dibuat sebagai acuan hukum dalam pengaturan sistem zonasi dan pembatasan minimarket. Selain itu, menjadi dasar aturan hukum oleh BPMPPT dalam pemberian izin, serta bagi petugas Satpol PP dalam penertiban minimarket illegal,” ujar Suryamah. (Nank/Koran-HR)