Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis melansir angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru cukup terbilang tinggi. Disdikbud juga menilai, kasus perceraian di kalangan tersebut juga memprihatinkan.
Kepala Bagian Pembinaan Aparatur di Disdikbud Kabupaten Ciamis, Ading Komarudin, Senin (24/11/2014), mengatakan, banyak diantara Guru dengan status PNS yang melayangkan gugutan cerai kepada pasangannya.
“Hampir setiap hari saya menerima laporan dan berkas gugatan cerai dari para guru di Kabupaten Ciamis. jika dihitung dalam sebulan, jumlahnya jelas banyak sekali. Dan itu yang memebuat saya heran,” ungkapnya.
Ading mengungkapkan, mayoritas guru PNS yang melakukan gugatan cerai tesebut merupakan kalangan guru perempuan. Dia mengakui, setelah melakukan interogasi kepada guru yang bersangkutan, memang banyak persoalan yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai tersebut.
Namun Ading menyayangkan, persoalan pengajuan gugatan cerai tersebut bukan lagi didasari faktor ekonomi. Apalagi sekarang penghasilan dan kesejahteraan guru sangat mendapat perhatian dari pemerintah.
“Saya rasa latarbelakang gugatan cerai ini bukan lagi karena masalah ekonomi, akan tetapi sudah adanya “degradasi moral”. Sayangnya, Guru sebagai insan terdidik dan terpelajar, sudah tidak bisa lagi menggunakan akal sehat mereka,” jelasnya.
Dulu, kata Ading, gugatan cerai Guru PNS memang banyak dilatarbelakangi masalah ekonomi. Kala itu alasannya jelas, karena memang kesejahteraan guru belum mendapat perhatian dari pemerintah.
“Jika suami istri semuanya PNS, apalagi PNS guru dengan golongan empat A atau empat B, mereka itu sudah sangat berkecukupan. Apalagi yang ingin mereka kejar. Namun yang jelas saat ini sudah ada perubahan moral pada guru itu sendiri,” jelasnya.
Ading tidak memungkiri, pihaknya selalu memberikan arahan dan saran kepada guru PNS yang ingin melakukan perceraian. Tapi jika yang bersangkutan tetap bersikukuh ingin bercerai, pihaknya kemudian memfasilitasi proses pemberkasan hinggan ke Badan Kepegawaian (BKD). (es/Koran-HR)