Deretan Ruko di depan Pasar Manis dan Terminal Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah sekian lama dinanti-nanti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis akhirnya menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan carut-marut kejanggalan kepemilikan lahan Ruko Pasar Manis Ciamis, Selasa (2/12/2014), bertempat di Gedung DPRD Ciamis.
Ketua Pansus tentang Tanah Eks Kas Desa Ciamis dan Kertasari, Serta Ruko dan Pasar Manis Ciamis, Nanang Permana, ketika ditemui HR, seusai penetapan, Selasa (2/12/2014), mengatakan, pihaknya pada minggu ini akan mulai bekerja.
“Antara hari Jum`at atau hari Senin besok, kita akan mulai bekerja. Kita akan menyusun agenda kerja Pansus, termasuk menyusun agenda pemanggilan terhadap para pihak yang mengetahui secara pasti persoalan tersebut,” katanya.
Nanang menandaskan, Pansus yang dipimpinnya menargetkan waktu penyelesaian masalah Tanah Eks Kas Desa serta Ruko Pasar Manis sampai 13 Januari 2015 mendatang. Namun demikian seandainya tidak kelar dalam waktu tersebut, masa kerja Pansus akan diperpanjang.
Di tempat terpisah, Ketua Komunitas Pataka (Paduli Ka Taneuh Kota), Toni Ichlas, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Ciamis menetapkan Pansus tentang Tanah Eks Kas Desa Ciamis dan Kertasari, Serta Ruko dan Pasar Manis Ciamis. Pihaknya tetap berharap, penyelesaian masalah carut-marut kepemilikan lahan ruko tersebut dilakukan secara parsial.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa cepat kelar. Tapi prediksi saya, penyelesaian ini bisa memakan waktu panjang,” katanya. (Deni/Koran-HR)