Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Hari ini, Rabu (10/12/2014), Satpol PP telah melayangkan surat teguran ketiga kepada pemilik dan pengelola mini market illegal di Kota Banjar, Jawa Barat. Demikian ditegaskan Kasi. Gakda. Satpol PP Kota Banjar, Aep Saefudin,SH., kepada HR Online, disela-sela pengarahan Walikota Banjar, terkait penertiban mini market, di kantor Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, Rabu (10/12/2014).
“Kami sudah layangkan surat teguran ketiga, malahan untuk mini market belum berizin lengkap yang kantor perwakilannya di Cirebon, kami antarkan langsung kesana, yaitu ke PT.Indomarco Pristama Cirebon,” katanya.
Jika sampai surat teguran ketigapemilik dan pengelola masih juga belum mengurus izin, maka pihaknya akan melakukan penutupan mini market tersebut.Namun sebelum ditutup, Satpol PP terlebih dahulu harus menempuh prosedur, yakni mengajukan permohanan dan menerima rekomendasi dari pengadilan negeri.
“Satpol PP hanya selaku eksekuto. Bila rekomendasi dari instutisi tersebut keluar, kami akan langsung bertindak menutup operasi mini market tak berizin lengkap secara paksa,” tegas Aep.
Pihaknya berharap, sebelum penutupan itu terjadi, pengelola bisa secepatnya mengurus perizinan dan memasukan berkas permohonannya ke BPMPPT. (Nanang/R3/HR-Online)