Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Mengulas kembali persoalan carut marut kepemilikan lahan (eks bengkok) kawasan Ruko Pasar Manis Ciamis, ternyata tidak ada habisnya. Upaya mengungkap masa lalu peristiwa pertukaran eks tanah bengkok yang terjadi pada era pemerintahan tahun 1990an terus bergulir.
Ada kekhawatir seandainya pertukaran tanah bengkok yang dilakukan pada era Pemerintah Kabupaten Ciamis saat itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka status kepemilikan tanah yang saat ini ditempati ruko itu harus dikembalikan kepada masyarakat atau pemerintah. (Baca juga: Selesaikan Carut Marut Ruko Pasar Manis, DPRD Ciamis Bentuk Pansus)
Seperti pernah diberitakan HR sebelumnya, pemilik ruko, H. Toni Sultoni, mengaku tidak akan tinggal diam, bila dirinya dirugikan akibat penyelesaian masalah tersebut. “Indonesia kan negara hukum. Semua masalah pasti ada jalan keluarnya. Kalau saja saya akhirnya menjadi korban atau dirugikan akibat masalah ini, saya juga tidak akan tinggal diam,” ungkapnya.
Namun demikian, Toni juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses penyelesaian masalah carut marut eks tanah bengkok yang saat ini ditempati sederetan bangunan ruko tersebut. Toni mengungkapkan, eks tanah bengkok yang saat ini digunakan sebagai kawasan Ruko Pasar Manis sebetulnya bukan pertama kali ini saja mencuat, melainkan sudah berulangkali dipermasalahkan.
“Dulu masalah ini juga pernah dipersoalkan. Tapi tidak pernah sampai selesai,” ungkapnya.
Begitupun upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Toni, sudah dilakukan beberapakali. Menurut dia, sekitar tahun 2000, dia sudah pernah mengikuti serangkian upaya penyelesaian masalah yang sama.
“Penyelesaian pertama dilakukan dengan dibantu pihak kepolisian, dan yang kedua pihak Kejaksaan. Ketika upaya penyelesaian dilakukan, permasalahan tersebut ternyata kembali meredup,” ucapnya.
Kepada HR, Toni memastikan, dirinya membeli ruko itu sesuai dengan prosedur atau mekanisme jual beli. Bahkan dia juga berani membuktikan keabsahan atas kepemilikan ruko yang saat ini dia tempati.
Hasan Bisri (63), pemilik ruko nomor 42, mengaku pada akhir tahun 1999, dia membeli ruko di kawasan pasar manis dari mantan Bupati, H. Taufik Hidayat (alm), dengan harga Rp 290 juta. Saat itu, memang dia melihat prospek usaha di kawasan itu cukup menjanjikan.
Sebelum memutuskan untuk membelinya, Hasan mengaku, sebenarnya dia memiliki perasaan ragu untuk membeli ruko yang saat itu akan dijual oleh mantan Bupati Taufik. Alasan keraguan Hasan didasari lantaran sertifikat kepemilikan ruko itu tidak berada di tangan mantan Bupati Taufik.
“Untuk meyakinkan saya bahwa ruko itu milik mantan Bupati Taufik, saat itu mantan Bupati Taufik memperlihatkan surat-surat penting yang berkaitan dengan penyelesaian urusan perkara sertifikat lahan ruko yang dikeluarkan pengadilan, mahkamah dan Notaris,” katanya.
Apalagi, kata Hasan, keraguannya kembali menguat setelah mendengar informasi dari media massa saat itu, hubungan antara mantan Bupati Taufik dengan orang kepercayaannya bernama M. Ahmad, yang belakangan diketahui sebagai pengembang kawasan ruko, mengalami kerenggangan.
“Keraguan saya semakin kuat saat itu. Tapi, karena mantan Bupati Taufik terus berusaha meyakinkan saya, dan menjamin akan segera menyelesaikan perkara kepemilikan ruko dalam waktu tiga minggu, saya dan istri akhirnya menerima tawaran dari mantan Bupati Taufik,” katanya.
Transaksi jual-beli ruko, kata Hasan, akhirnya terjadi. Mantan Bupati Taufik menyerahkan sejumlah dokumen pengurusan perkara sertifikat kepemilikan ruko sebagai bukti sementara ruko itu sudah dikuasai Hasan, sambil menunggu terbitnya sertifikat baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun setelah beberapa lama menunggu, sertifikat ruko yang sudah dibeli Hasan tidak juga kunjung diterima. Hasan pun mencoba berusaha mencari tahu ke BPN. Awalnya, BPN menyatakan akan mengurusi penerbitan sertifikat sebagaimana disampaikan mantan Bupati Taufik.
“Tapi setelah beberapakali didatangi dan didesak, BPN menyatakan bahwa sertifikat ruko yang saya beli sebenarnya sudah terbit. Tapi ketika saya tanya sertifikat itu dimana, BPN bilang tidak mengetahuinya,” katanya.
Selang beberapa lama, lanjut Hasan, ada seseorang menghubunginya melalui telepon. Orang yang menghubunginya itu menyatakan memiliki sertifikat yang selama ini dicari-cari. Orang itupun mengaku sebagai salah seorang pemilik ruko dari warga keturunan.
“Kalau saya ingin sertifikat ruko itu, saya harus mengambil sertifikat ruko miliknya yang berada di tangan pemilik ruko (warga keturunan) yang lainnya,” kata Hasan, menirukan permintaan pemilik ruko dari kalangan warga keturunan itu.
Diakui Hasan, kawasan ruko pasar manis Ciamis sejak awal dibangun, 80 persen sudah dikuasai oleh warga keturunan. Tapi sayangnya, warga keturunan yang menguasai ruko tidak semuanya kompak. Hal itu terlihat ketika ada upaya yang dilakukan BPN untuk memperbaiki sertifikat kepemilikan ruko.
Pemkab Tunggu Rekomendasi Pansus
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam sebuah kesempatan menyatakan akan menunggu rekomendasi dari Pansus, untuk menindaklanjuti langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan terhadap persoalan carut-marut ruko Pasar Manis Ciamis.
Hal itu disampaikan secara singkat oleh Asisten Daerah (ASDA) I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, Senin (2/11/2014).
“Pemerintah akan menunggu rekomendasi dari Pansus yang menangani masalah ini. Karena mekanismenya seperti itu. Setelah ada rekomendasi, apapun itu rekomendasinya nanti, kita (pemerintah) baru bisa mengambil langkah,” kata Endang. (Deni/Koran-HR)