Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Akibat telah menyalahi perencanaan awal, dari pembangunan kantor Kecamatan Langkaplancar dan Parigi, serta pembangunan kantor Sekretaris Daerah. Pemkab Pangandaran nyatakan kekecewaannya kepada pihak kontraktor yang dipercaya melaksanakan pembangunan.
Bagaimana tidak, pihak kontraktor secara sepihak telah melakukan perubahan luas bangunan terhadap ketiga bangunan tersebut. Hal itu dikatakan, Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran, Mahmud SH., MH., di acara jumpa Pers dengan sejumlah media massa, Jumat, (05/12/2014).
Anggaran pembangunan yang berasal dari APBD Provinsi tahun 2014 itu bernilai Rp. 1,4 Miliar. Pada perencanaan disebutkan luas bangunan untuk Aula Kec. Langkaplancar dan Parigi itu seluas 9×11 meter, akan tetapi pada kenyataannya hanya 6×6 meter. “Jadi lebih kecilkan. Masa Aula luasnya segitu,” tandasnya.
Usut punya usut, lanjut Mahmud, disebabkan karena dalam perjalanannya adanya penyesuaian anggaran, dan pihak konsultan merubah ukuran luas dengan alasan biaya pembangunan tak akan mencukupi.
Pihaknya juga sempat mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PU Hubkominfo perihal kejadian tersebut. “Pihak dinas terkait menjawabnya karena usulan konsultan, karena anggarannya tidak akan mencukupi. Seharusnya jangan mengurangi luas, bangun dulu secukupnya. Sisanya ajukan lagi pada anggaran berikutnya,” tegasnya.
Atas persetujuan Dinas PU Hubkominfo tersebut, Mahmud sangat menyesalkannya. Terlebih, pengambilan keputusan tersebut tanpa konsultasi dan koordinasi dengan pihak Sekretariat Daerah.
“Mau revisi harus konsultasi dulu. Ada kekhawatiran penyesuaian anggaran, takut tidak mencukupi, kenapa tidak minta tambahan anggaran saja pada berikutnya,” sesalnya.
Selain tidak sesuai harapan, Mahmud mencontohkan ukuran pintu dibelakang kantornya yang dikurangi ukurannya. “Akhirnya jadi kecil dan terlihat sesak. Yang dipaksakan akan tidak layak,” ujarnya.
Pihak konsultan kata Mahmud, saat ditanya perihal tersebut malah menjawab sebelumnya telah berkonsultasi dengan Dinas teknis. “Mereka berkilah revisian telah disetujui, dan konsultan hanya mematuhi itu, tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada pihak yang akan mempergunakan,” tukasnya. (Madlani/R1/HR-Online)