Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp.600 juta per tahun, yang diperuntukkan bagi beberapa intansi. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Pangandaran, Drs. Ade Supriatna, saat menggelar rapat sosialisasi ketentuan di bidang cukai, bertempat gedung TIC Pangandaran, Selasa (09/12/2014).
Rapat sosialisasi tersebut diikuti para SKPD lingkup Pemerintahan Kab. Pangandaran, membahas soal dana bagi hasil cukai dari tembakau dan rokok yang beredar di pasaran, khususnya di wilayah Kab. Pangandaran.
Dia menyebutkan, di tahun anggaran 2014,Pemkab. Pangandaran mengalokasikan dana yang diarahkan kepada tiga dinas teknis, yaitu Bappeda, Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (DKPK), dan Dinas Pariwisata, Perindagkop dan UMKM.
“Seperti kita ketahui, dalam pengembangan peningkatan hasil tembakau perlu adanya pembinaan kepada para petani yang liding sektornya ada di Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pangandaran,”katanya.
Di bidang teknis,lanjut Ade, Bappeda membahas mengenai ketentuan-ketentuan dan perencanaan pengalokasiannya. Sedangkan, bidang perindustrian dan perdagangan ada di bawah naungan Dinas Pariwisata, Perindagkop dan UMKM Kab. Pangandaran,yang menetapkan legalitas produk tembakau atau rokoknya.
Menurut Ade, untuk tindak lanjut mengenai kesehatan bahaya asap rokok, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, dalam hal ini instansi terkaitnya adalah Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Kabag. Perekonomian Setda Kab. Pangandaran, Solih, AP, M.Si.,saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, mengatakan, cukai tembakau atau rokok berdampak pada perekonomian masyarakat dan negara.
“Manfaat dari pengembangan rokok atau tembakau merupakan upaya untuk menumbuhkan ekonomi, dan memperkecil dampak terhadap kesehatan,”katanya.
Dengan demikian, maka pemerintah harus mendorong kebijakan peningkatan pendapatan dari cukai rokok/tembakau, dengan cara cukai dari peredaran rokok/tembakau. Selain itu, perlu diarahkan pula upaya memfokuskan peredaran rokok pada orang tertentu/orang tua.Karena,berdasarkan hasil riset bahwa usia 19 tahun sudah mulai merokok.
Untuk itu, perlu adanya peningkatan perlindungan terhadap masyarakat, dengan cara menyediakan area kawasan merokok/kawasan bebas asap rokok.Pemerintah juga harus melakukan regulasi produksi secara menyeluruh yang diimbangi dengan bahaya merokok.
“Harapan saya, yang telah mendapat dana cukai rokok dan tembakau juga harus mengembangkan hasil tembakaunya.Namun saya menghimbau, jangan merokok di dalam rumah karena akan berdampak pada kesehatan keluarga anak dan istri,”tegas Solihin.
Kepala DPPKAD Kab.Pangandaran, Drs. Hendar Suhendar, menambahkan, Pemkab. Pangandaran mendapat dana cukai rokok dan tembakau dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.600 juta pertahun. (Mad/Koran-HR)