Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menghitung formulasi anggaran untuk menetapkan tunjangan kepala dan perangkat desa yang mengacu kepada aturan Undang-undang Desa.
Menurut Endang, dari perhitungan sementara, pihaknya kini tengah berupaya meningkatkan besaran tunjangan kepala dan perangkat desa bisa dinaikkan secara signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Khusus untuk tunjungan perangkat desa, saat ini kita tengah menghitung total anggaran ADD Kabupaten Ciamis, apakah mampu menaikan tunjangan dan pendapatannya hingga besarannya mencapai UMK (Upah Minimum Kabupaten),” ujarnya, kepada HR, Selasa (09/12/2014).
Endang mengatakan, pihaknya saat ini tengah merumuskan persentasi anggaran ADD yang dialokasikan untuk anggaran pendapatan serta tunjangan kepala dan perangkat desa. Rumusan persentasi tersebut, lanjut dia, akan menentukan besaran pendapatan yang akan diperoleh kepala dan perangkat desa dalam setiap bulannya.
“Kalau untuk perhitungan anggaran pembangunan fisik dan non fisik, tampaknya tidak ada masalah, karena sudah diatur secara rinci dalam UU dan PP terkait juklak dan juknisnya. Namun, yang belum final, yakni mengenai penetapan besaran tunjangan kepala dan perangkat desa yang hingga saat ini masih terus dibahas,” katanya.
Dalam aturan UU Desa, lanjut Endang, memang ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan kepala dan perangkat desa. Karena, dengan diberlakukannya UU Desa, membuat anggaran ADD yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Total anggaran ADD Kabupaten Ciamis saat ini sekitar Rp. 121 Milyar dengan rata-rata per desa akan mendapat jatah sekitar Rp. 250 juta- Rp. 270 juta. Dengan begitu, dari adanya peningkatan anggaran tersebut, membuat tunjangan dan pendapatan kepala dan perangkat desa mengalami peningkatan,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)