Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kanit PPA Satreskrim Polres Ciamis, IPDA. Budi Purwanto, mengungkapkan, dari jumlah 37 kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Ciamis dari rentang waktu Januari hingga November 2015, hampir 75 persen, baik korban ataupun pelaku melakukan perkenalan melalui alat komunikasi.
Antara pelaku dan korban melakukan pertemuan awal di darat. Pelaku kemudian memberikan janji-janji manis kepada korban lewat alat komunkasi telepon atau media sosial.
”Saya lihat kasus ini terjadi pada orang yang memiliki latarbelakang ekonomi rendah. Dan korban pencabulan rata-rata usianya antara 15 sampai 17 tahun,” ucapnya, Selasa (16/12/2014).[Baca juga: Hingga November 2015, 37 Kasus Pencabulan Terjadi di Ciamis]
Pada kesempatan itu, Budi menghimbau agar para orangtua melakukan ekstra pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan alat komunikasi. (DSW/Koran-HR)