Suasana pelayanan dan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar. Foto: Nanang S/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) terhitung sejak 1 November 2014, dalam proses pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta wajib memiliki rekening bank yang berkerjasama dengan pihaknya yaitu, BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Hal itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2014.
“Aturan itu bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pendaftaran kepesertaan program JKN, dan bentuk evaluasi tata kerja proses pendaftaran,” jelas Erdiansyah, Ka Unit Manajemen MPKP, BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, pada HR Online, Rabu, (03/12/2014).
Selain itu, langkah tersebut juga untuk membantu peserta mandiri agar membayar iuran secara rutin. Pihak peserta tidak harus membayar iuran ke kantor BPJS, cukup dengan auto debet dari rekening bank.
“Saat ini kami tengah mensosialisasikan aturan baru tersebut di wilayah kerja. Baik ke instansi terkait seperti, puskesmas, Dinkes, rumah sakit yang menjadi mitra, serta melalui media massa,” ucap Erdiansyah. (Nanang S/R1/HR-Online)