Banjar, (harapanrakyat.com),- Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru bisa diaktifkan/digunakan tujuh hari terhitung dari waktu pembuatan. Aturan tersebut mengacu pada peraturan baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014.
Kepala Unit MPKP BPJS Cabang Kota Banjar, Jawa Barat, Erdyansah, saat ditemui HR Online di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2014), mengatakan, peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 November 2014.
“Sebelumnya memang kartu BPJS otomomatis dapat dipakai pada saat seseorang memperoleh kartu. Tapi dalam peraturan baru itu, kartu baru akan berlaku tujuh hari kemudian,” katanya.
MenurutErdyansah, pengaturan baru dibuat sebagai evaluasi system dari Program JKN. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama bagi peserta BPJS.
Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat dan semua pimpinan instansi serta perusahaan swasta diwilayah kerjanya, untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program JKN tersebut.
“Jangan dulu menunggu sakit baru mengurus kartu BPJS, nanti akan kerepotan sendiri,”tukasnya. (Nanang/R3/HR-Online)