Ngadiman (59), seorang kakek tua asal Dusun Panineungan, RT 03 RW 08, Desa Purwaharja, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat diperiksa penyidik Polsek Lakbok, Selasa (09/12/2014). Foto: Andri/HR
Ciamis, (harapanrakyat,com),-
Ngadiman (59), seorang kakek tua asal Dusun Panineungan, RT 03 RW 08, Desa Purwaharja, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lakbok, setelah dilaporkan Komsiah terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya hingga hamil tiga bulan.
Saat diperiksa penyidik Polsek Lakbok, Selasa (09/12/2014), Ngadiman tidak menyangkal perbuatan cabul terhadap perempuan berinisial H (28), perempuan berkebutuhan khusus atau mengidap keterbelakangan mental, yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Ngadiman juga mengakui tindakan tersebut sudah dilakukannya selama 2 tahun belakangan ini.
Ngadiman sempat berkilah, apa yang dilakukannya dengan anak tirinya itu didasari rasa suka sama suka. Namun demikian, Ngadiman mengaku sangat menyesali tindakan yang dia perbuat terhadap anak tirinya tersebut.
“Saya menyesal telah melakukan hal ini. semuanya ini saya lakukan karena dorongan hawa napsu saya. Saya tidak kuasa ketika melihat tubuh anak tiri saya yang molek,” ungkapnya.
Sepanjang dua tahun ini, kata Ngadiman, dia mengaku baru empat kali menggauli anak tirinya. Hubungan dengan anak tirinya itu dia lakukan ketika rumah dalam keadaan sepi, atau ketika istrinya sedang pergi ke sawah.
Kapolsek Lakbok, Akp. Edih Permana, didampingi Kanit Reskrim Bripka Agus Sumanang, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus pencabulan seorang pria terhadap perempuan berkebutuhan khusus yang tidak lain anak tirinya.
Edih menjelaskan, pada tanggal 5 Desember, dia menerima laporan dari seroang warga bernama Komsiah. Dia melaporkan suaminya sendiri, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya terhadap anaknya.
Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kata Edih, akhirnya Polsek Lakbok bertindak dengan mengamankan tersangka Ngadiman di kediamannya.
“Kami sudah menetapkan Ngadiman sebagai tersangka atas pencabulan terhadap perempuan berinisal H, berusia 28 tahun. Tersangka dikenai pasal 286 JO pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Andri/Koran-HR)