Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, saat ini tengah menganalisis Produk Domestik Regional Bruto Hijau (PDRB Hijau). PDRB Hijau ini mencakup periode tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2011 sampai 2013. Dan rencananya, PDRB Hijau tersebut secara resmi akan diterbitkan pada minggu kedua Bulan Desember 2014 mendatang.
Analisis PDRB Hijau ini sendiri bertujuan untuk mengetahui kinerja perekonomian, menganalisis sektor-sektor yang memiliki tingkat kerusakan tertinggi, menganalisis tingkat deplesi dan degradasi sumber daya alam, menganalisis PDRB Hijau Ciamis dari tahun 2011 sampai tahun 2013, rekomendasi kebijakan pembangunan berkelanjutan dan sebagai bahan acuan untuk perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam Kabupaten Ciamis kedepan.
Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM., didampingi Kabid Fisik dan Sarana, H. Tino Armyanto, ST.,M.Si., pekan lalu, ketika ditemui HR, di ruang kerjanya, membenarkan proses analisis PDRB Hijau tersebut.
Kusdiana menjelaskan, sumber daya alam dan lingkungan merupakan modal utama dalam pembangunan ekonomi. Kesalahan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan akan berdampak terhadap pengurasan sumber daya dan kerusakan lingkungan. Terkadang, kata dia, pemerintah suatu daerah hanya fokus kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dan memperhitungkan dampak dari pertumbuhan ekonomi tersebut terhadap sumber daya alam dan lingkungan.
Lebih lanjut Kusdiana mengungkapkan, salah satu instrumen pengukuran pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB tersebut lebih dikenal sebagai Produk Domestik Regional Bruto Coklat (PDRB Coklat). PDRB Coklat hanya mempertimbangkan aspek pertumbuhan produksi tanpa mempertimbangkan dampak dari produksi tersebut.
Padahal, Kusdiana menyebutkan, produksi suatu produk selain akan menghasilkan produk juga akan menghasilkan limbah produksi yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Jika penanganan limbah produksi tidak dilakukan secara baik, akan berdampak terhadap kerusakan sumber daya alam dan lingkungan.
“Kerusakan sumber daya alam dan lingkungan belum diperhitungkan dalam instrumen PDRB Coklat. Padahal kerusakan sumber daya alam dan lingkungan tersebut memerlukan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah dalam penanganannya,” katanya.
Kasubid Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Bappeda Ciamis, Aris Rosita, ST., mengutarakan, Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang sadar bahwa perhitungan PDRB saat ini belum mempresentasikan pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Menurut dia, kerusakan-kerusakan sumber daya alam yang terjadi akibat produksi produk-produk dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masih belum diperhitungkan.
“Selama ini hanya kegiatan-kegiatan ekonomi yang dibahas, dan imbas dari proses kegiatan-kegiatan ekonomi itu belum terdeteksi,” ucapnya.
Aris mengungkapkan, Produk Domestik Regional Bruto Hijau (PDRB Hijau) merupakan instrumen untuk mengkoreksi angka pertumbuhan ekonomi pada PDRB Coklat. PDRB Hijau akan memberikan informasi seberapa besar biaya pencegahan kerusakan dan perbaikan lingkungan serta berkurangnya sumber daya alam dan rusaknya lingkungan di Kabupaten Ciamis.
Lebih jauh, Aris menyatakan bahwa hasil nilai PDRB Hijau akan menjadi dasar yang lebih akurat bagi perencanaan pembangunan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menjadi dasar penghitungan ganti rugi kerusakan lingkungan yang timbul akibat kegiatan individu, pengusaha swasta, maupun pemerintah, dan juga sebagai instrumen untuk mengapresiasi keberadaan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang dimiliki daerah.
“Metodologi dan pengumpulan data yang digunakan dalam proses analisa PDRB Hijau diawali dengan menghitung PDRB Coklat menurut sektor usaha, menghitung nilai deplesi sumberdaya alam setiap sektor kegiatan ekonomi dan dikurangi dari nilai tambah sektor-sektor kegiatan ekonomi sesuai penggunaan sumberdaya alam yang bersangkutan, sehinga diperoleh nilai PDRB Semi Hijau. Setelah itu dikurangi lagi dengan nilai degradasi lingkungan, dan barulah diperoleh nilai PDRB Hijau,” katanya.
Sektor-sektor dalam PDRB Hijau mencakup sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor perindustrian pengolahan, sektor listrik, gas, dan air bersih, sektor bangunan (konstruksi), sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor angkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan serta sektor jasa-jasa.
“Data yang menjadi dasar rujukan analisa PDRB Hijau ini diantaranya Ciamis Dalam Angka (CDA), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), dan PDRB Coklat 2011-2013. Sedangkan tim yang melakukan proses analisa PDRB Hijau tahun ini berjumlah 18 orang, mewakili sejumlah SKPD yang ada di lingkungan Pemerrintah Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Deni/Koran-HR)