Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Akibat kurang mendapat sosialisasi program kompensasi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sejumlah aparatur pemerintahan di wilayah Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis kebingungan. Aparatur bingung karena antara jumlah penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan uang kompensasi tidak seimbang.
Ketua RT di Desa Mekarjaya, Dedi, pekan lalu, mengakui kebingungan tersebut. Menurut dia, jumlah warga yang berhak menerima kompensasi mencapai 10 orang, angka itu sudah sesuai dengan data Rumah Tangga Sasaran (RTS).
“Saya bingung, RTS yang layak menerima uang kompensasi PSKS ada sepuluh orang, sementara jatah kompensasi yang direalisasikan hanya untuk lima orang. Saya kira kompensasi ini belum tepat sasaran karena tidak ada pendataan ulang,” ungkapnya.
Dedi sebetulnya berharap pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap kondisi masyarakat prasejahtera. Sebab, ada banyak perubahan di lapangan yang mungkin belum diketahui oleh pemerintah.
“Yang taraf ekonominya sudah meningkat malah mendapatkan jatah, sedangkan yang harusnya mendapatkan jatah tidak justru tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut Dedi menyebutkan, kesepuluh warganya itu sudah biasa mendapatkan bantuan dari pemerintah, semisal Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kini, lima diantaranya terpaksa harus menelan kekecewaan lantaran tidak mendapatkan bantuan serupa.
Akibat kondisi itu, Dedi mengaku terpaksa meredam warga yang seharusnya mendapatkan kompensasi, salah satunya dengan memberikan mereka pemahaman. Sebab dari sisi kemanusiaan, kata Dedi, mereka seharusnya juga mendapatkan kompensasi.
Senada dengan itu, Kepala Desa Baregbeg, Ade Iwan, juga mengaku kebingungan dengan pembagian kompensasi kali ini. Pasalnya banyak warga dari prasejahtera tidak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Ade memprediksi, Pemerintah Desa Baregbeg akan kebanjiran protes dari kalangan warga prasejahtera yang tidak mendapat kompensasi. Seharusnya memang pemerintah lebih bijak lagi menghadapi masalah ini dengan melakukan pendataan ulang. (es/Koran-HR)