Sebanyak 112 botol Miras berhasil terjaring razia yang digelar Polsek Pangandaran. Razia tersebut ditujukan menekan peredaran Miras di objek wisata Pangandaran. Foto: Madlani/HR.
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepolisian sektor Pangandaran berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 112 botol minuman keras (Miras) berbagai merk, saat menggelar operasi peredaran Miras di Kab. Pangandaran, Senin, (08/12/2014).
Pada operasi tersebut, pihak Polsek Pangandaran belum menahan pengecer maupun yang diduga sebagai pihak distributor.
“Rencana pemusnahan belum kami jadwalkan, sebab, harus koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polres Ciamis,” jelas Kapolsek Pangandaran, Kompol., Bujang Harapan, SH., pada HR Online.
Giat razia peredaran Miras tersebut, kata Bujang, masih akan berlanjut. Saat ini menurutnya baru 4 lokasi pedagang eceran yang berhasil disisirnya. “Barang bukti sebanyak itu kami dapatkan dari pengecer. Untuk agen belum tersentuh, karena barang lansung di drop ke pengecer,” tandasnya.
Adapun berbagai merk Miras yang berhasil di razia antara lain, Anggur Orang Tua sebanyak 55 botol, Kilin 42 botol, Anggur Merah 3 botol, jenis Mansen 7 botol, Vodka 4 botol, dan Intisari 1 botol. (Madlani/R1/HR-Online)