Sebuah mini market tak berijin yang berada di daerah Parungsari, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik perusahaan Minimarket yang tidak mempunyai izin. Karenanya, jika pemilik maupun pihak perusahaan minimarket tidak menyelesaikan perizinan, pihak Satpol PP terpaksa akan menutupnya.
Demikian diungkapkan Kasatpol PP kota Banjar, Yayan Herdiaman melalui Kasie Gakda Aep Saepudin saat dihubungi HR, Minggu (16/11/2014).
Menurut Aep, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kepada enam pemilik Minimarket yang tidak berizin. Hal itu dilakukan karena peraturan daerah tentang toko modern sudah terbit. Dengan terbitnya perda toko modern, secara otomatis kebijakan moratorium tidak berlaku lagi.
“Kami sudah melayangkan surat teguran yang pertama. Namun, jika sampai surat teguran yang ketiga masih membandel, maka kami akan menutupnya,”ujar Aep.
Aep menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP tentang jumlah minimarket yang belum mempunyai izin tapi sudah beroperasi, adalah berjumlah ada enam titik.
“Pada awalnya mereka mengajukan toko kelontongan, namun kenyataannya malah mendirikan toko modern,” imbuhnya.
Aep menegaskan, seharusnya mereka menempuh prosedur dulu sebelum membuka usaha. Padahal Pemkot Banjar sangat terbuka kepada investor untuk berinventasi termasuk untuk berinvestasi toko modern.
Maraknya toko modern yang menjamur di kota Banjar, membuat para tokoh pemuda Banjar angkat bicara. Seperti Wakil Ketua PMII Kota Banjar, Wahidan. Menurutnya, Satpol PP kota Banjar harus berani untuk menutup beberapa toko modern yang belum memiliki izin, karena pihak perusahaan telah menyalahi aturan yang berlaku. “Kalau memang mereka tidak memiliki izin, tutup saja,” tegasnya.
Wahidan menambahkan, jika pihak satpol PP tidak berani menutup toko modern tak berijin, tentunya hal itu patut dipertanyakan. (Hermanto/R2/HR-Online)