Ciamis, (harapanrakyat.com),- Penyelesaian masalah carut-marut kepemilikan lahan kawasan Ruko Pasar Manis Ciamis masih belum juga menemukan titik temu. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sejatinya diusulkan komunitas PATAKA (paduli ka taneuh kota) dan pemilik ruko belum juga terbentuk. Begitupun Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis hingga kini terkesan belum mengambil langkah-langkah yang strategis.
Ketika dimintai tanggapan soal langkah penyelesaian masalah ruko pasar manis, Asisten Daerah (ASDA) I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, Senin (2/11/2014), secara singkat menyatakan, pihaknya akan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menangani masalah tersebut.
“Pemerintah akan menunggu rekomendasi dari Pansus yang menangani masalah ini. Karena mekanismenya seperti itu. Setelah ada rekomendasi, apapun itu rekomendasinya nanti, kita (pemerintah) baru bisa mengambil langkah,” kata Endang.
Di tempat terpisah, Pembina Komunitas PATAKA, Toni Ichlas, Senin (2/11/2014), mengaku merasa prihatin karena banyak diantara pemilik ruko yang belum memahami secara betul tentang konsekuensi dari upaya penyelesaian masalah kejanggalan kepemilikan lahan ruko tersebut.
Menurut Toni, seandainya pertukaran tanah bengkok yang dilakukan pada era Pemerintah Kabupaten Ciamis 1990 itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka status kepemilikan tanah yang saat ini ditempati pemilik ruko, harus dikembalikan kepada masyarakat atau pemerintah.
“Dengan kata lain, mereka (pemilik ruko) dengan sendirinya akan terusir dari tempat yang selama ini mereka kuasai,” katanya.
Toni memberikan saran agar para pemilik ruko segera membangun soliditas dengan sesama pemilik ruko, dan kemudian bersama-sama mengambil langkah-langkah antisipatif seandainya apa yang selama ini dikhawatirkan benar-benar terjadi.
“Pemilik ruko juga harusnya merapatkan barisan. Jangan hanya berpangku tangan dan tidak mengambil langkah antisipasi. Soalnya jika hanya berdiam diri saja, mereka pastinya akan sangat dirugikan, karena mereka bakal kehilangan hak memiliki lahan ruko,” katanya. (deni/koran-HR)