Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pangandaran, Undang Sohbarudin, mengatakan, PT Pancajaya Makmur sebagai pihak pengembang Pangandran Square sudah melengkapi 32 syarat perijinan. Dengan begitu, untuk memperoleh ijin lokasi, bisa langsung diproses oleh BPPT.
“Permasalahan yang terjadi saat ini, hanya terbentur satu kendala saja, yakni soal status tanah Start Trust yang masih bermasalah. Tetapi, syarat perijinan lainnya, sudah memenuhi,” katanya, usai menggelar acara sosilaisasi rencana pembangunan Pangandaran Square, di Hotel Arnawa Pangandaran, Rabu (12/11/2014). (Baca juga: Pembangunan Pangandaran Square Terkandala Status Tanah Bermasalah)
Pihaknya, lanjut Undang, siap membantu memfasilitasi pihak investor dengan BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan status tanah tersebut.
“Intinya, kita menyambut baik rencana pembangunan Pangandaran Square ini. Sebab, jika kawasan model kota mandiri ini sudah berdiri, tentunya akan berdampak positif terhadap pengembangan kawasan wisata di Pangandaran,” ujarnya. (Mad/R2/HR-Online)