Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ada beberapa krateria khusus jalan desa yang pengelolaannya ditingkatkan menjadi jalan kabupaten. yakni jalan strategis kecamatan, jalan jalur angkutan umum, jalan desa di kawasan agropolitan, jalan desa di kawasan lumbung padi dan jalan lingkungan perkotaan yang menjadi pusat kegiatan lokal.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM, didampingi Kabid Fisik dan Sarana Bappeda Kabupaten Ciamis, H. Tino Armyanto, ST, M.Si, kepada HR, pekan lalu.
Kusdiana mengungkapkan, setelah beberapa ruas jalan desa diambilalih pengelolaannya oleh kabupaten, diharapkan ke depan pembangunan infrasturktur jalan sesuai dengan arah kebijakan RPJMD dan bisa bersinergi dengan pembangunan infrastruktur perdesaan saat UU Desa diimplementasikan.
“Jika begitu, nantinya akan menjadi mudah dan jelas bagi Pemkab dalam merencanakan pembangunan selama 5 tahun ke depan. Begitupun dengan Pemdes akan lebih terarah dalam memanfaatkan bantuan dana desa, khususnya pada pembangunan jalan desa,” ujarnya.
Kabid Fisik dan Sarana Bappeda Ciamis, Tino Armyanto, menambahkan, dengan adanya penambahan jalan pengelolaan kabupaten yang mengambil dari jalan desa, sebenarnya menjadi beban berat bagi Pemkab.
Pasalnya, lanjut Tino, dengan adanya penambahan ruas jalan tersebut, semakin berat bagi Pemkab Ciamis untuk mengejar kemantapan jalan kabupaten sebesar 60 persen seusai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Kementerian PU.
“Namun, kita melakukan penambahan ruas jalan kabupatan ini, untuk mengejar target yang lebih penting, yakni meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi melalui percepatan program inftrastruktur wilayah dan perdesaan, khususnya prasarana jalan akses transportasi,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)