Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Endang Rahman, mengaku, selama ini pihaknya mendapatkan beberapa masukan dari masyarakat, terutama dari para pelanggan PDAM. Setelah bermusyawarah dengan unsur pemerintahan desa, pihaknya memutuskan mengabulkan keinginan masyarakat, meminta aset itu dikembalikan dan dikelola desa.
“Selama ini memang pelayanan PDAM Tirta Galuh kurang maksimal, sehingga warga Pamarican kesal. Mereka merasa PDAM seolah membiarkan saluran air untuk warga terhambat dan tanpa ada upaya memperbaikinya,” katanya. (Baca juga: Warga Pamarican Ciamis Minta Pengelolaan PDAM Dikembalikan ke Desa)
Disinggung kenapa dulu aset air bersih ini diberikan kepada PDAM, Endang menyatakan tidak mengetahuinya secara pasti. Alasannya, saat itu posisi Kepala Desa masih dijabat oleh Kades yang lama.
“Tapi informasinya, saat itu pemerintah desa merasa tidak mampu dalam mengelolanya, karena membutuhkan biaya cukup besar. Sekarang, kami bersama masyarakat, siap untuk mengelolanya kembali,” kata Endang.
Ade, petugas satuan pengawas internal PDAM Tirta Galuh, mengatakan, pihaknya tidak akan bersikeras mempertahankan aset tersebut. namun dia menegaskan, proses pengembalian aset itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Silahkan saja pihak desa menghadap Bupati dan meminta kembali aset ini untuk dikelola desa. Kami tidak akan keukeuh peuteukeuh mempertahankannya, asal semuanya menempuh prosedur yang berlaku. Kami hamyalah petugas yang tidak bisa memutuskan apakah aset ini bisa dikembalikan untuk dikelola oleh desa atau tidak,” katanya.
Namun demikian, kata Ade, seandainya aset tersebut masih dikelola PDAM, dia berjanji akan memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada warga atau konsumen. Dia tidak memungkiri, kendala yang selama ini terjadi disebabkan karena ada penyumbatan pada pipa saluran air. (Andri/Koran-HR)