Ketua Fasilitator PNPM Perdesaan Kabupaten Ciamis, Erna Setriana, didampingi Anggota Fasilitator Kabupaten Ciamis Sutardjo, saat memberikan penjelasan terkait kasus pengelapan dana PNPM Cidolog, di Kantor PWI Ciamis, Rabu (05/11/2014). Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Program PNPM perdesaan di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, yang sebelumnya sempat dihentikan sementara karena diduga telah terjadi penyelewengan, kini kembali dilanjutkan. Hal itu menyusul 8 pengurus yang diduga menggelapkan dana pemerintah tersebut mengembalikan uang sebesar 80 persen dari total Rp 318 juta.
Ketua Fasilitator PNPM Perdesaan Kabupaten Ciamis, Erna Setriana, didampingi Anggota Fasilitator Kabupaten Ciamis Sutardjo, mengatakan, dugaan penyelewangan dana PNPM Kecamatan Cidolog diduga dilakukan oleh 8 pengurus UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan). Dana yang diselewengkan mencapai Rp 318 juta.
“Setelah kasus ini mencuat ke publik, 8 pengurus yang diduga terlibat kasus ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp 178.755.000 dan tanah seluas 3514 meter persegi atau senilai Rp 76 juta,” ujarnya, kepada Wartawan, saat berkunjung ke kantor PWI Perwakilan Ciamis, Rabu (05/11/2014).
Erna menambahkan, setelah adanya pengembalian uang dengan total Rp 254.755.000 atau senilai 80 persen, maka program yang sebelumnya dihentikan sementara dilanjutkan kembali. “Itu sesuai aturan di PNPM, dimana ketika permasalahan selesai, maka program harus dilanjutkan,” jelasnya.
Pengembalian uang yang dilakukan para pengurus tersebut, lanjut Erna, tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang kini sedang berjalan di Polres Ciamis. “Pengembalian uang sebagai bentuk tanggungjawab mereka saja. Sementara urusan proses hukum, itu merupakan ranah kepolisian,” katanya,
Menurut Erna, 8 pengurus UPK PNPM Kecamatan Cidolong yang diduga melakukan penyelewengan dana tersebut, sudah diberhentikan dari keanggotaan pengurus dan sudah digantikan oleh pengurus sementara.
“Sebelum kasus ini mencuat ke publik, sebetulnya di internal PNPM sudah dilakukan musyarawah untuk menyelesaikan kasus ini. Dalam musyawarah itu tentunya meminta uang yang digelapkan untuk dikembalikan. Dan itu dilakukan mengacu kepada aturan PNPM,” terangnya.
Menurut Erna, setelah dilakukan klarifikasi terhadap 8 pengurus UPK, mereka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. (es/R2/HR-Online)