Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita CiamisBPN Ciamis Bantah Pungut Biaya Pengukuran Tanah

BPN Ciamis Bantah Pungut Biaya Pengukuran Tanah

Foto: Ilustrasi

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP), mendapati laporan ada oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pungutan sejumlah uang pada kegiatan pengukuran tanah yang digulirkan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pengukuran aset Pemkab Ciamis di sejumlah tempat.

Direktur LBH SPP, Hendra Ebo, Senin (28/10/2014), merasa heran kenapa BPN meminta bayaran sewa ukur alat. “Masa alat ukur saja harus dibayar, itu kan milik BPN sendiri. BPN juga sudah diberi honor untuk pengukuran tersebut,” ungkapnya.

Ebo menilai BPN tidak bekerja secara profesional. BPN mementingkan pembayaran lebih ketika akan melakukan pengukuran tanah, baik tanah milik pemerintah ciamis maupun Program Prona.

“Dalam aturannya, tidak boleh ada pungutan apapun, karena seluruhnya sudah dibiayai oleh negara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ebo juga mempersoalkan pungutan yang dilakukan oknum Pegawai BPN saat pengukuran tana pada kegiatan Prona di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Disana, BPN meminta uang pengukuran kepada warga melalui pihak desa.

“Bila pegawai BPN melakukan pemungutan dan tidak ada dasar hukumnya, maka itu merupakan pelanggaran. Dan setiap pelanggaran ada sangksi hukum. Saya meminta aparat kepolisian melakukan uji petik atas laporan dan kejadian tersebut,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasie Pengukuran Kantor Pertanahan Ciamis (BPN), Aan Rosmana, ketika dikonfirmasi HR, Selasa (29/10/2014), membantah pihaknya melakukan pungutan sejumlah uang kepada masyarakat pada kegiatan Prona.

Aan meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada BPN, seandainya mendapati ada oknum petugas BPN yang memungut biaya pengukuran. Dia berjanji akan memprosesnya, bahkan bila perlu memberikan sanksi pemecatan.

Pada kesempatan itu, Aan menjelaskan, kegiatan Prona dibiayai langsung oleh Negara. Dia juga memastikan, tidak mungkin ada pungutan pada kegiatan tersebut. “Biaya yang ditangung negara mulai dari penyuluhan, pemberkasan dan penebitan sertifikat,” katanya.

Namun demikian, Aan menjelaskan, di luar urusan dengan BPN, memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon atau masyarakat. Urusan itu biasanya berkaitan dengan pihak lain, contohnya dengan pemerintah desa.

“Jika akta jual beli belum ada, silahkan pemohon yang urus. Dari akta jual beli, biasanya muncul biaya seperti PPH 5 persen, BPHTB 5 persen. Kalaupun ada pungutan dari desa, mungkin itu untuk keperluan pembuatan patok, materai, dan pajak yang urusannya dengan pemerintah desa. BPN tidak ada di wilayah itu. BPN hanya menerima dokumen lengkap pemohon saja,” katanya,

Aan menambahkan, BPN dan Kepala Desa sudah membuat surat pernyataan bahwa BPN tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun, apalagi uang dari pemerintah desa, yang berkaitan dengan kegiatan Prona. (es/Koran-HR) 

Mengetahui Manfaat Fitur Matikan Mikrofon dan Kamera WA Untuk Panggilan Masuk

Mengetahui Manfaat Fitur Matikan Mikrofon dan Kamera WA untuk Panggilan Masuk

WhatsApp kembali meluncurkan terobosan terbaru untuk panggilan suara dan video masuk melalui fitur matikan mikrofon dan kamera WA. Pembaharuan terbaru ini memiliki kemampuan untuk...
Festival Tunas Bahasa Ibu di Pangandaran

Festival Tunas Bahasa Ibu di Pangandaran, Anak SD Didorong Ngamumule Bahasa dan Budaya Sunda

harapanrakyat.com,- Semangat ngamumule (melestarikan) bahasa dan budaya Sunda kembali digaungkan melalui Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025 yang digelar oleh Kelompok Kerja Guru (KKG)...
Aaliyah Massaid Gelar Mitoni, Beri Ucapan Manis untuk Thariq Halilintar

Aaliyah Massaid Gelar Mitoni, Beri Ucapan Manis untuk Thariq Halilintar

Pasangan selebritis Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid tengah diliputi kebahagiaan menjelang kelahiran anak pertama mereka. Pada Rabu (23/4/2025), Aaliyah Massaid gelar mitoni sebagai bagian...
Larangan siswa bawa kendaraan ke sekolah di Ciamis

Sebut Larangan Siswa Bawa Kendaraan Menyengsarakan, Ortu di Banjaranyar Ciamis: Pak Gubernur dan Bupati Cek ke Sini!

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyebut larangan siswa bawa kendaraan ke sekolah menyengsarakan siswa dan orang tua. Mereka pun...
Tunjangan Rumah Dinas DPRD

Inspektorat Kota Banjar Soal Kerugian Negara Perkara Tunjangan Rumah Dinas DPRD

harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tunjangan Rumah Dinas dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Calon jemaah haji asal Ciamis tahun 2025

Ciamis Siap Berhaji, 3 Kloter Calon Jemaah Berangkat Mei 2025

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menyebut jumlah calon jemaah haji (Calhaj) tahun 2025 berdasarkan kuota ada 1.131 orang yang terbagi menjadi tiga...