Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Harun Arrasyid, S.Pd, Sabtu (25/10/2014), terpaksa melaporkan salah satu guru SDN 1 Gereba ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan setempat.
Menurut Harun, hal itu terpaksa dia lakukan, setelah pihaknya berulangkali berupaya membujuk oknum guru yang bersangkutan untuk datang mengajar di sekolah.
Harun mengungkapkan, selama dia menjabat Kepala Sekolah, oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut belum pernah terlihat masuk kerja.
“Iya belum pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Dihitung-hitung, sudah lebih dari tiga bulan yang bersangkutan tidak ke sekolah,” katanya.
Harun mengaku, pihaknya sudah berupaya menghubungi lewat pesawat telepon, bahkan mendatangi rumah guru yang bersangkutan, dan memintanya untuk menunaikan kewajiban sebagai guru. “Tapi yang bersangkutan tidak menggubrisnya. Dan terpaksa kami melaporkan guru yang bersangkutan ke UPTD. Ini demi kemajuan pendidikan,” ucapnya.
Tokoh masyarakat setempat yang namanya enggan disebutkan, mengatakan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 53, bilamana dalam satu tahun ajaran, atau selama 47 hari guru PNS itu tidak masuk kerja, maka diberi peringatan sampai sanksi pemberhentian (pemecatan).
“Terlebih yang bersangkutan terkesan tidak ada niat atau itikad baik. Buktinya, sudah dipanggil maupun dikirim surat dia tidak pernah datang,” pungkasnya. (Dji/R4/HR-Online)