Deretan rumah makan di kawasan Rukun batik Kuliner. Photo : Eli Suherli/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis memberikan warning (peringatan) kepada para pemilik rumah makan yang berada di kawasan kuliner Rukun Batik. Peringatan itu juga mengisyaratkan agar para pemilik rumah makan segera mengurusi perijinan.
Kasatpol PP Ciamis, Zaenal Abidin, Selasa (14/10/2014), melalui telpon selulernya, mengaku sudah melakukan kordinasi dengan pemilik lahan, yang sekarang disewakan kepada para pengusaha rumah makan. [Baca berita terkait: Kuliner ‘Rukun Batik” Ciamis Disinyalir Belum Kantongi Ijin]
“Sebagai penegak Perda, kami sudah memberikan terguran secara lisan kepada pemilik lahan, supaya ijin usaha tersebut ditempuh, termasuk ijin membuat bangunan (IMB),” katanya.
Zenal mendaskan, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satpol PP terus melakukan tindakan dan teguran kepada pemilik lahan atau pemilik usaha yang belum memenuhi persyaratan ijin usaha dan ijin bangunan.
Menurut Zaenal, teguran itu tidak hanya untuk kawasan Kuliner Rukun Batik saja, melainkan ditujukan kepada semua yang menjalankan usaha di Kabupaten Ciamis. “Kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang ada, jika pemilik lahan atau usaha tidak menunjukkan itikad baik mengurusi perijinan,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Teradu (BPPT) Kabupaten Ciamis, H. Wasdi, ketika ditemui HR, di ruang kerjanya, mengatakan, BPPT belum menerima permohonan pengurusan ijin usaha dan bangunan dari pemilik lahan.
“BPPT siap membantu masyarakat, apabila ingin membuat pengajuan, terutama IMB. Dengan begitu, apabila ada penarikan pajak, sudah jelas karena memiliki ijin,” jelasnya.
Menurut Wasdi, sampai saat ini masih banyak sekali bangunan yang belum memiliki ijin meski lahan tersebut milik pribadi. Namun jika sudah dijadikan lahan usaha, tentu mereka harus mengantongi ijin.
“Mengenai tindakan terhadap pemilik lahan yang tidak berijin, itu kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. BPPT hanya membantu dalam masalah perijinan saja,” pungkasnya. (es/Koran-HR)