Deretan ruko yang tengah bermasalah di depan Terminal dan Pasar Ciamis. Foto: Dok HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menilai penyelesaian masalah carut-marut kepemilikan ruko pasar manis Ciamis, khususnya ruko yang dibeli dan dikuasai Hasan Basri, sebenarnya sangatlah sederhana. Aji menyarankan agar Hasan fokus terlebih dahulu menyelesaikan masalah jual-beli ruko dengan si penjual, dalam hal ini Mantan Bupati Ciamis ke 17, Kol. Inf. H. Taufik Hidayat.
Saat ditemui HR, Lurah Ciamis, Aji Ra`uf, Kamis (25/9/2014), mengakui, tidak mengetahui secara pasti duduk perkara masalah carut-marut ruko pasar manis Ciamis yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak. Dia beralasan, baru masuk ke Kelurahan Ciamis sekitar tahun 2013.
“Pastinya, saya kurang memahami betul peristiwa yang terjadi pada masa-masa tahun 1990an, atau terkait pembangunan ruko pasar manis Ciamis itu. Soalnya, saya mulai bekerja disini (di kelurahan) belum lama, baru pada sekitar tahun 2013, sedangkan awal masalah ini terjadi sekitar tahun 1990-an,” ucapnya.
Namun demikian, Aji menandaskan, siap membantu pihak manapun untuk menyelesaikan masalah carut-marut ruko pasar manis Ciamis. Syaratnya, penyelesaian itupun disesuaikan dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi kelurahan.
Hanya saja dari informasi yang berhasil diperoleh di internal kelurahan, Aji heran kenapa masalah carut-marut kepemilikan ruko pasar manis Ciamis terus berlarut-larut. Bukan hanya itu, persoalan carut-marut kepemilikan tersebut ternyata memakan waktu yang lama hingga puluhan tahun.
“Menurut hemat saya, dari sisi jual beli, sebenarnya pemilik ruko yang saat ini masih merasa keberatan, bisa mengajukan keberatan atau meminta si penjual ruko awal untuk membereskan masalah tersebut. Karena pastinya, si penjual harus bertanggungjawab terhadap status ruko-ruko yang dijualnya,” katanya.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan, seandainya masalah ini terus dibiarkan, penjual ruko juga bisa disalahkan karena tuduhan melakukan dugaan penipuan terhadap para pembelinya. Dalih tuduhannya adalah karena status ruko yang dijual kepada para pembelinya itu ternyata masih dalam keadaan bermasalah.
Pada kesempatan yang sama, Aji mengakui adanya upaya mediasi untuk penyelesaian masalah carut-marut kepemilikan ruko yang dilakukan sebagian pemilik ruko dan Badan Pertanahan (BPN), serta melibatkan pihak kelurahan. Sayangnya, upaya mediasi itupun tidak pernah berujung dan membuahkan hasil.
Namun, ketika disinggung soal status awal lahan yang saat ini digunakan untuk bangunan ruko Pasar Manis Ciamis tersebut, Aji enggan memberikan penjelasan. (deni/Koran-HR)
Berita Terkait:
Kini, Giliran Status Tanah Ruko Pasar Ciamis Dipertanyakan
BPN: Penanganan Masalah Ruko Pasar Ciamis tak Bisa Sepihak
Inilah Carut Marut Bukti Kepemilikan Ruko Pasar Ciamis
Latar Belakang Carut-Marut Ruko Pasar Ciamis Mulai Terkuak
Soal Carut Marut Ruko Pasar Ciamis, BPN: Kami Sudah Lakukan Mediasi
Gila! Ada Jalan Raya di Ciamis Bersertifikat Atas Nama Pribadi