Mini market Pajajaran di Langensari, Kota Banjar, diduga tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), tapi bisa beroperasi. Selain itu, keberadaannya berada didepan pasar tradisional.
Foto : Nanang S/HR
Langensari, (harapanrakyat.com),-
Organisasi masyarakat (ormas) Gibas Sektor Langensari, meminta kepada Satpol PP Kota Banjar sebagai institusi penegakan Perda, agar segera menertibkan dan menindak tegas mini market Pajajaran di kawasan pasar tradisional (Pasar Muktisari-red), tepatnya di Lingk. Babakan, RT.02, RW.03, Kel. Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar. Termasuk mini market lainnya, yang diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan aturan.
Bilamana Satpol PP tidak segera menertibkan, dan melakukan penindakan atas beroperasinya mini market tersebut, maka pihaknya bersama warga pasar akan menutup paksa. Hal itu dikatakan Sugeng, salah seorang anggota Gibas Sektor Langensari, kepada HR, Minggu (28/09/2014).
“Jika Satpol PP tidak secepatnya menertibkan dan menindaknya, kami akan melakukan aksi menutup paksa. Penutupan paksa dilakukan bila pengusaha mini market Pajajaran tidak bisa menunjukkan perizinan secara lengkap sebagaimana aturan berlaku,” tegasnya.
Menurut Sugeng, pihaknya menduga, mini market tersebut belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Gangguan (HO), Ijin Operasional Prinsif (IOP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dia juga mengatakan, bahwa pihak pengusaha baru memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar No.503/204-IMB/BPMPPT/VI/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Izin itu dikeluarkan setelah pemohon atas nama Jaja Mujahid mendaftar ke BPMPPT dengan nomor daftar 0506 tanggal 13 Mei 2014.
Kemudian, pihak BPMPTT mengeluarkan IMB itu diantaranya memperhatikan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah No.504/132-IPPT/BPMPPT/VI/2014 An Jaja Mujahid tanggal 18 Juni 2014, hasil pemeriksaan lapangan No.0244/BAP/BPMPPT/V/2014 tanggal 13 Mei 2014, dan rekomendasi DCKTLH No.650/93.8-DCKTLH tanggal 21 Mei 2014.
“IMB tersebut menetapkan sebagai fungsi usaha jenis bangunan permanen dengan luas gedung 244,8 m2, serta luas tanahnya 744 m2 atas nama pemilik tanah Bambang Hendro. Biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan IMB ini sebesar 7.905.082 rupiah,” jelasnya.
Menurut Sugeng, pihaknya tidak akan menghalang-halangi berdiri, dan beroperasinya mini market, apabila semua persyaratan sesuai aturan Pemkot Banjar. Dalam hal ini Perda yang mengatur keberadaan pasar modern/mini market.
Namun, dirinya juga menyayangkan Peraturan Walikota (Perwal) belum juga turun. Karena, jika Perwal sudah ada maka akan diketahui zona pengembangan, dan jumlah toko modern di wilayah Kota Banjar.
“Kalau Perwalnya belum turun, kenapa para pengusaha itu bisa mendirikan mini market. Dari mana izinnya. Misalnya mereka sudah punya izin dari BPMPPT, lantas dari mana dasar hukumnya bisa mengeluarkan izin. Ini patut dipertanyakan,” tanya Sugeng.
Bahkan pihaknya menduga, belum adanya perwal yang mengatur tentang pasar modern ini dimanfaatkan oleh pihak pengusaha untuk secara serentak mendirikan mini market, bahkan di kawasan pasar tradisional sekalipun.
“Kita lihat sendiri, mini market yang bermunculan begitu marak. Di sudut -sudut wilayah Kota Banjar muncul mini market baru. Ada apa dibalik ini. Atau memang ada pihak yang memanfaatkan kekosongan peraturan seperti sekarang ini,” tegas dia.
Kuat dugaan, maraknya berdiri toko modern baru yang melanggar aturan akibat adanya oknum yang menjadi beking dalam proses perizinannya. Bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.
Salah satunya seperti mini market Pajajaran di Langensari yang jarak lokasi toko modern tersebut tidak jauh dengan pasar tradisional, dan tidak jauh di sebelahnya sudah ada Indomart.
“Padahal jelas ada perdanya. Dalam persoalan ini saya menilai dinas terkait terkesan tutup mata. Buktinya saat dikonfirmasi wartawan HR malah marah dan gebrak meja. Sikap demikian menimbulkan berbagai pertanyaan dan suudzon, serta tidak menunjukan birokrat yang komunikatif,” kata Sugeng.
Pihaknya juga berharap kepada Walikota Banjar supaya secepatnya mengeluarkan Perwal untuk menindaklanjuti Perda yang mengatur tentang pasar modern/mini market. “Mini Market ilegal harus ditutup paksa sepanjang izinnya tidak ada dan tidak lengkap,” pungkasnya. (Nanang S/Koran-HR)