Penjabat Bupati Pangandaran, Dr. H. Endjang Naffady, M.Si
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaran, Dr. H. Endjang Naffady, M.Si, membenarkan PT. Chemone dan PT. Purimas Sarana Sejahtera kembali melakukan lobi dengan masyarakat terkait rencana pendirian pabrik semen di Kecamatan Padaherang. Menurutnya, sebelum Pemkab mengeluarkan ijin, perlu dipelajari kembali surat perijinan terkait rencana pendirian pabrik semen tersebut.
“Di Pemkab Pangandaran saat ini sudah ada dinas teknis yang menangani soal perijinan usaha. Nah, kita akan pelajari dulu surat perijinan mereka yang pernah dikeluarkan oleh Pemkab Ciamis dulu. Surat yang masih berlaku pastinya akan kita proses. Sementara yang sudah tidak berlaku tentunya harus ada perubahan,” jelasnya, kepada HR, pekan lalu.
Pihaknya, lanjut Endjang, bukan bermaksud mempersulit pihak investor dalam menanamkan investasi di Kabupaten Pangandaran. Namun, perlu ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sebelum terbit perijinan dari Pemkab Pangandaran.
“Kita tidak akan mempersulit siapapun dalam memproses perijinan investasi di Pangandaran. Kalau setelah nanti tahapannya ditempuh dan ternyata dapat memberikan keuntungan pada masyarakat, kenapa tidak kita beri ijin,” ungkapnya.
Menurut Endjang, setiap orang ataupun koorporasi memiliki hak untuk mengajukan perijinan usaha. Namun, dengan syarat harus memenuhi aturan yang berlaku, termasuk memenuhi aspek sosiologis.
“Artinya, ketika prasyarat aturan hukum sudah terpenuhi, apakah masyarakat sekitar mendukung pendirian pabrik semen atau tidak? Nah, aspek hukum dan aspek sosiologis itu tetap jadi pijakan kami dalam memberikan ijin,” ujarnya.
Soal RTRW Kabupaten Pangandaran yang belum terbit, kata Endjang, tidak menjadi persoalan selama ada aturan sebelumnya yang masih bisa barlaku, yakni Perda RTRW Kabupaten Ciamis. “Jangan sampai karena menunggu RTRW Pangandaran terbit, malah menghambat iklim investasi. Karena proses penyusunan hingga pengesahan RTRW akan memerlukan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Menurut Endjang, selagi bidang usaha yang diajukan pihak investor mendapat persetujuan dari warga sekitar dan sudah memenuhi Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) yang diantaranya tidak merusak potensi alam di sekitarnya, tentunya tidak menjadi masalah meski menggunakan Perda RTRW yang diterbitkan oleh Pemkab Ciamis. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait:
Perusahaan Pabrik Semen Kembali Lobi Warga Padaherang Pangandaran
Ini Alasan Investor Ngotot Ingin Dirikan Pabrik Semen di Padaherang